Jakarta. Polda Metro Jaya mengungkap lima kasus dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan sumber daya alam, penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, serta perdagangan satwa dilindungi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto mengatakan, lima kasus itu meliputi dugaan penyelundupan batu hitam yang mengandung tembaga, ekspor merkuri secara ilegal, penyalahgunaan biosolar bersubsidi, pengoplosan LPG bersubsidi, dan perdagangan sisik trenggiling.
Menurut Dadang, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk melindungi kekayaan alam Indonesia, memastikan subsidi energi digunakan sesuai peruntukannya, serta mencegah perdagangan satwa yang dilindungi.
“Penegakan hukum ini merupakan upaya kami untuk melindungi sumber daya alam, menjaga subsidi agar tepat sasaran, serta mencegah perdagangan satwa yang dilindungi,” ujar Dadang kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).
Salah satu kasus yang diungkap adalah dugaan penyelundupan 54 ton batu hitam yang mengandung tembaga. Dalam perkara ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Pengungkapan bermula ketika petugas memeriksa sejumlah kontainer di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, pada 18 dan 19 September 2026. Kontainer tersebut diketahui membawa batu hitam yang berasal dari Gorontalo.
Namun, polisi menemukan ketidaksesuaian antara isi muatan dan dokumen pengiriman. Dalam dokumen, barang tersebut tercatat sebagai kemiri, sedangkan hasil pemeriksaan menunjukkan muatannya berupa batu hitam yang mengandung tembaga.
Dadang menjelaskan, hasil penyidikan mengarah pada dugaan pengangkutan dan penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin sebagaimana dipersyaratkan.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 54 ton batu hitam, peti kemas, perangkat komunikasi, serta sejumlah dokumen pengiriman.
Kelima tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam kegiatan tersebut, mulai dari mengurus transportasi dan pengiriman hingga mengendalikan proses pengiriman serta menguasai barang.
Polda Metro Jaya menyatakan pengungkapan lima perkara ini merupakan langkah penegakan hukum untuk menindak dugaan kejahatan yang berpotensi merugikan negara, menyalahgunakan subsidi, dan mengancam kelestarian satwa dilindungi.(Red)













