banner 1000x130
Berita  

Soroti Sewa Mobil Mewah hingga Pergeseran Anggaran Rp503 Miliar, GHARIS Sumut Gelar Aksi di Kejati

banner 2500x130 banner 1000x130

MEDAN — Pimpinan Wilayah Gerakan Hak Asasi Dan Reformasi Indonesia Sejahtera Sumatera Utara (PW GHARIS Sumut) menggelar aksi unjuk rasa di Kejati Sumut pada Jum’at (16/10) dalam menyoroti kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang pergeseran anggaran senilai sekitar Rp503 miliar yang dinilai tidak transparan, cacat prosedur, serta berpotensi merugikan keuangan negara.

Dalam pernyataannya, PW GHARIS Sumut yang dipimpin Kiki Trisna selaku Koordinator Aksi dan turut didampingi Rusydi Mulya Sumantri selaku Koordinator Lapangan membeberkan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran di bawah kepemimpinan Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked.

banner 1000x130

Aksi sempat berlangsung panas hingga para pihak pengunjuk rasa membakar ban sebagai bentuk kekecewaan atas lambatnya penegakan hukum dan respon pihak kejaksaan dalam menerima tuntutan PW GHARIS Sumut sampai akhirnya Kejati Sumut yang diwakili Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Bani Immanuel Ginting turut berhadir didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi beserta jajaran.

Kejati Sumut meminta PW GHARIS Sumut untuk segera membuat laporan resmi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sehingga yang menjadi tuntutan dalam dapat diproses lebih lanjut. Hal itu langsung direspon PW GHARIS Sumut dengan menegaskan bahwa akan melayangkan laporan resmi pada senin mendatang.

Dalam aksinya, Kiki Trisna mengungkapkan bahwa salah satu sorotan utama adalah sejarah baru di Kabupaten Deli Serdang di mana pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2026 gagal disahkan.

Menurutnya, kegagalan ini disebut-sebut terjadi karena Pemkab Deli Serdang tidak memenuhi tiga persyaratan terkait pergeseran anggaran senilai Rp503 miliar sehingga pihaknya mempertanyakan dasar hukum pergeseran anggaran tersebut yang menggunakan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam keadaan darurat.

“Berdasarkan regulasi, jika Rancangan Perda P-APBD tidak mendapat persetujuan bersama antara Pemda dan DPRD, maka yang berlaku tetap APBD tahun berjalan yang telah ditetapkan sebelumnya,” ujar Kiki Trisna

Selain masalah pergeseran anggaran tanpa pengesahan DPRD, PW GHARIS Sumut juga menemukan lima poin permasalahan krusial di Kabupaten Deli Serdang:

1. Sewa Mobil Dinas Mewah: Rencana penyewaan 30 unit mobil listrik bagi kepala dinas dengan nilai fantastis, yakni Rp5 miliar per tahun atau total Rp25 miliar selama lima tahun, dinilai tidak melalui uji efisiensi dan prioritas kepentingan masyarakat.

2. Penggunaan Dana TKD: Alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) yang diperuntukkan bagi penanganan bencana justru digunakan untuk pembangunan umum tanpa pengawasan dan pengesahan dari DPRD.

3. Proyek Median Jalan: Ditemukannya pergeseran anggaran pengerjaan median jalan di Jalan Sultan Serdang/arteri menuju Bandara Internasional Kualanamu oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) senilai Rp800 juta yang tidak pernah dipublikasikan maupun diawasi DPRD.

4. Program Peremajaan Permukiman Kumuh: Adanya 24 kegiatan peremajaan kawasan permukiman kumuh di sejumlah kecamatan yang dikualifikasikan untuk penanganan darurat, namun dijalankan melalui pergeseran anggaran tanpa perencanaan teknis yang matang.

5. Pemeliharaan Rutin Jalan: Sebanyak 140 kegiatan pemeliharaan rutin dan/atau berkala ruas jalan yang dianggarkan melalui mekanisme darurat bencana, padahal kegiatan tersebut merupakan kebutuhan rutin normal yang seharusnya sudah terencana dalam APBD murni.

Menyikapi berbagai temuan dan persoalan tersebut, PW GHARIS Sumut secara tegas mendesak kejaksaan untuk turun tangan dengan tuntutan agar Kejati Sumut segera memanggil, memeriksa, dan mengaudit Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked., serta menyelidiki seluruh alur pergeseran anggaran Rp503 miliar yang dinilai berpotensi menjadi lumbung korupsi.

Di akhir unjuk rasa, PW GHARIS Sumut menegaskan komitmen akan kembali menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dalam mengawal persoalan ini hingga tuntas dan ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan.

“GHARIS Sumut berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat demi menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Deli Serdang,” pungkasnya. (AH)

banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130