banner 1000x130

Waspada Lowongan Kerja Luar Negeri di Medsos, Polda Bali Tangkap 2 Penipu Online

banner 2500x130 banner 1000x130

Denpasar – Nusantarajayanews. id | Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali berhasil mengungkap dua kasus penipuan online bermodus tawaran kerja di luar negeri. Dua tersangka berinisial IKS dan IGRY diamankan di lokasi berbeda.

Pengungkapan tersebut disampaikan Dirressiber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K.,M.Si., didampingi Kasubdit I AKBP R. Moch Dwi Ramadhanto, Kabagbinops AKBP I Ketut Sugiarta Yogha, dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi, dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Rabu (21/10/2026).

banner 1000x130

Kombes Aszhari menjelaskan, pengungkapan bermula dari dua laporan polisi: LP/B/845/IX/2026/SPKT/Polda Bali tanggal 30 September 2026 dan LP/B/791/IX/2026/SPKT/Polda Bali tanggal 15 September 2026.

“Modus kedua kasus ini mirip, memanfaatkan keinginan korban untuk mendapat pekerjaan lebih baik di luar negeri. Korban dijanjikan bantuan pengurusan visa dan dokumen, tapi tidak pernah terealisasi,” ujar Aszhari.

Kasus Pertama, Modus Visa Korea, Korban I Wayan Andika Rugi Rp295 Juta

Tersangka IKS menawarkan jasa perubahan visa dan pindah tempat kerja di Korea Selatan. Ia mengaku sudah bekerja di Korea sejak 2004 dan bisa membantu mengubah visa kerja E-9 menjadi visa F-2 atau izin tinggal jangka panjang.

Korban I Wayan Andika dihubungi melalui akun TikTok @mtwehs1 pada 19 Juli 2025. Korban kemudian diarahkan komunikasi via WhatsApp. Tersangka menjanjikan pemindahan kerja dari sektor nelayan ke pabrik makanan, pabrik plastik, laundry, hingga restoran.

Untuk meyakinkan korban, tersangka meminta uang secara bertahap dengan dalih biaya identitas, sewa apartemen, administrasi visa, notaris, hingga kebutuhan pribadi. Kakak korban, I Kadek Sudianta, juga diminta mentransfer Rp16,5 juta dalam empat kali transfer.

Total korban melakukan 56 kali transfer hingga Juni 2026 dengan total kerugian mencapai Rp295.149.684. Namun janji pengurusan visa tak pernah terealisasi.

Tersangka IKS ditangkap pada 8 Oktober 2026 di Jalan Melati, Desa Sekarpuro, Pakis, Malang, Jawa Timur. Polisi menyita dua unit HP yakni Motorola G06 Power biru dan Samsung Galaxy A07 hitam.

Kasus Kedua, Modus Tattoo Expo Australia, Korban I Gede Dasewena

Tersangka IGRY beraksi dengan modus menawarkan kerja di Australia melalui kegiatan Tattoo Expo.

Korban I Gede Dasewena yang mencari info lowongan kerja Australia di grup Facebook pada November 2024, dihubungi akun yang menawarkan kesempatan tersebut. Komunikasi dilanjutkan via WhatsApp dengan tersangka IGRY yang mengaku korban bisa menggantikan rekannya yang batal berangkat.

Korban diminta membayar Rp18 juta untuk biaya pendaftaran dan administrasi secara bertahap. Setelah uang ditransfer, jadwal keberangkatan yang dijanjikan tak pernah ada.

Tersangka IGRY ditangkap pada 5 Oktober 2026 di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Yeh Sumbul, Jembrana. Polisi menyita iPhone 13 hijau yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.

Dijerat UU ITE dan KUHP

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, ancaman 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.

Serta Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penipuan, ancaman 4 tahun penjara dan/atau denda Rp500 juta. Keduanya kini ditahan di Rutan Polda Bali.

Polda Bali mengimbau masyarakat, khususnya PMI dan calon pekerja luar negeri, agar tidak mudah tergiur tawaran di media sosial.

“Pastikan legalitas pihak yang menawarkan jasa dan jangan terburu-buru mentransfer uang sebelum kebenaran informasi terverifikasi,” tutup Kombes Aszhari.(tik).

banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130