banner 1000x130

Ditpolairud Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 22 Penyu Hijau di Perairan Serangan, Pelaku Diburu

banner 2500x130 banner 1000x130

DENPASAR | Nusantara Jaya News — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil menggagalkan dugaan upaya penyelundupan satwa dilindungi jenis Penyu Hijau (Chelonia mydas) di wilayah perairan Pulau Serangan, Denpasar Selatan, Bali, Sabtu (10/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 22 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup sebagai barang bukti.

banner 1000x130

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyelundupan penyu hijau yang kerap terjadi di kawasan perairan Pulau Serangan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Kapal Patroli RIB 107 bersama anggota Sie Intelair Unit I Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai menjadi jalur aktivitas penyelundupan satwa dilindungi.

Saat melaksanakan patroli, petugas menemukan sebuah perahu berwarna biru di pesisir pantai Serangan. Keberadaan perahu tersebut menimbulkan kecurigaan karena dinilai bukan jenis perahu nelayan yang biasa beroperasi di wilayah perairan setempat.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap perahu tersebut. Hasilnya, ditemukan puluhan penyu hijau yang merupakan satwa dilindungi.

“Setelah dilakukan pengecekan, tim menemukan di atas perahu tanpa awak tersebut terdapat satwa dilindungi. Tim langsung mengamankan perahu beserta 22 ekor Penyu Hijau dalam keadaan hidup sebagai barang bukti,” ungkap Kombes Pol Ariasandy.

Setelah mengamankan barang bukti, petugas membawa perahu dan 22 ekor penyu hijau ke Markas Komando (Mako) Ditpolairud Polda Bali untuk menjalani proses lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, Ditpolairud Polda Bali juga berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali guna mendukung penanganan satwa dilindungi tersebut sesuai ketentuan konservasi yang berlaku.

Sementara itu, terduga pelaku hingga kini masih dalam penyelidikan dan pengejaran tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali.

Perahu yang digunakan untuk membawa satwa tersebut ditemukan dalam kondisi tanpa awak di pesisir pantai. Petugas menduga orang yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut melarikan diri setelah mengetahui kedatangan aparat kepolisian.

Meski demikian, identitas terduga pelaku serta motif dan tujuan pengiriman puluhan penyu hijau tersebut masih didalami oleh penyidik.

Terancam Hukuman Penjara dan Denda
Kombes Pol Ariasandy menegaskan bahwa dugaan penyelundupan satwa dilindungi merupakan persoalan serius karena dapat mengancam kelestarian populasi satwa dan keseimbangan ekosistem laut.

Dalam perkara ini, terduga pelaku disebut dapat dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta, sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Bali.

Keberhasilan pengamanan 22 penyu hijau tersebut menjadi bagian dari upaya aparat kepolisian dalam mencegah perdagangan ilegal satwa dilindungi, khususnya di wilayah perairan Bali yang memiliki kekayaan keanekaragaman hayati laut.

Polda Bali terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penangkapan, pengangkutan, maupun perdagangan satwa dilindungi.(Red)

banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130