Denpasar – Nusantarajayanews. id | Seorang Influencer asal Ubud, Ida Ayu Rajarani Cempaka (25) pelapor, yang akrab disapa Kak King didampingi saksi Lahiri Manik Mahayoga, S.H. resmi melapor ke Polda Bali terkait dugaan penipuan dan penggelapan sewa tanah di Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, sabtu (17/10/2026) oleh inisial RP
Laporan tersebut tertuang dalam STTLP Nomor: STTLP/LP/B/883/X/2026/SPKT/POLDA BALI tanggal 17 Oktober 2026 pukul 12.27 WITA.
Kuasa hukum pelapor, DR. H. Indra Triantoro, S.H, M.H. didampingi Elice Novianti C., S.H., CPL, menjelaskan, bahwa diawal kliennya tidak tahu bahwa tanah tersebut adalah tanah sewa. Dalam penawaran, terlapor inisial RP menyampaikan seolah-olah tanah itu miliknya.
“Awalnya Kak King tidak tahu menahu kalau tanah tersebut tanah sewa. Dalam Akta Nomor 03 Pasal 03 disampaikan tanah milik yang bersangkutan inisial RP. Dia menyampaikan saya memiliki tanah, menyewakan kavling-kavling kurang lebih 20 tahun,” ujar Hendra.
Atas bujukan itu, pelapor setuju menyewa 2 kavling lahan dengan luas masing-masing 100 M2, total 200 M2, bagian dari SHM 3268 yang beralamat di Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan.
Transaksi dilakukan pada 21 Mei 2026 di salah satu cafe di Denpasar. Perjanjian sewa menyewa Nomor 03 tanggal 21 Mei 2026 untuk jangka waktu 20 tahun. Pembayaran dilakukan tunai Rp.480 juta di hadapan Notaris Ketut Desi Ari Utami, dan sejumlah saksi. Kwitansi pembayaran juga dibuat saat itu dan diterima langsung oleh terlapor.
Baru Mau Bangun, Disetop Pemilik Asli
Masalah muncul saat pelapor hendak mengelola lahan. Pada 4 Oktober 2026, saat pelapor menimbun dan menaruh batu untuk proses pembangunan, tiba-tiba ada seseorang yang mengaku sebagai pihak pemilik lahan yang menyetop.
Setelah ditelusuri melalui perwakilan, ternyata perjanjian sewa antara pemilik lahan dengan terlapor telah dibatalkan karena tidak ada pembayaran dari terlapor kepada pemilik.
Pembatalan itu tertuang dalam Akta Nomor 09 tanggal 12 Juni 2026 tentang pembatalan perjanjian sewa menyewa antara pemilik lahan dengan terlapor. Artinya, hanya 22 hari setelah menerima uang Rp480 juta dari pelapor, dasar sewa terlapor justru dibatalkan.
“Kami sudah melakukan somasi 2 kali ke RP tapi tidak ada tanggapan,”ungkap Hendra
Laporan polisi ini menjerat dugaan Tindak Pidana Penipuan/Perbuatan Curang sebagaimana Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 486 tentang Penggelapan.
Pihak terlapor dan notaris terkait belum memberikan keterangan hingga berita ini diturunkan. Kasus kini dalam penanganan SPKT Polda Bali.
Sebelumnya, pelapor mengaku mengenal RP melalui media sosial yang menawarkan tanah di daerah panjer Denpasar. Karena dinilai harga sewa cukup murah di lokasi strategi, yaitu 12 jutal/tahun, pelapor pun tergiur untuk menyewanya.
“saya awalnya kenal dia di Medsos. Karena sewa tanah cukup murah di daerah itu maka saya pun berbuat menyewa. rencanaya tanah tersebut akan saya bangun kost-kostan, “ungkap Ida Ayu Rajarani Cempaka.
Setelah melakukan empat kali pertemuan, pelapor pun sepakat untuk menyewa tanah dengan jangka waktu 20 tahun senilai Rp. 480 juta.(Tik)













