banner 1000x130

Dituntut 3 Tahun Penjara, Kubu Anak Agung Ngurah Darmawan Soroti BAP dan Bukti Pipil Subak Kerdung

banner 2500x130 banner 1000x130

Denpasar – Nusantarajayanews.id | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya menuntut Anak Agung Ngurah Darmawan dengan pidana 3 tahun penjara dalam kasus dugaan pemalsuan surat terkait sengketa tanah Subak Kerdung. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (20/10/2026).

“Semua sudah kami tuangkan di surat P42,” ujarnya singkat.

banner 1000x130

Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa menegaskan masih ada sejumlah fakta persidangan yang harus diuji Majelis Hakim sebelum memutus perkara.

Koordinator Tim Pembela, Dr. Rizal Akbar, mengatakan tuntutan jaksa adalah kewenangan penuntutan, namun bukan penentu akhir salah tidaknya terdakwa.

“Tuntutan itu kewenangan jaksa. Mau menuntut berapa pun itu haknya. Tapi yang kami lihat di persidangan, banyak celah antara fakta sidang dan fakta hukumnya,” kata Rizal.

Pihak pembela berharap hakim tidak hanya melihat tuntutan, melainkan menguji keseluruhan alat bukti yang muncul selama persidangan.

Rizal menekankan barang bukti yang diajukan pihaknya saling berkaitan, mulai dari pipil, peta rincik, keterangan IPEDA, hingga surat keterangan tanah.

“Barang bukti kami semuanya saling berkesesuaian. Ada pipil, ada rincik, ada IPEDA, dan surat keterangan tanah,” tegasnya.

Selain dokumen, pihaknya juga mempersoalkan proses penyidikan, khususnya Berita Acara Pemeriksaan.

Untuk BAP-nya juga kami persoalkan sebagai BAP palsu,” ungkap Rizal.

Pernyataan tersebut merupakan keberatan versi pembela. Soal sah tidaknya BAP tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk menilai.

Tim pembela juga mengandalkan keterangan ahli yang dihadirkan di persidangan. Menurut Rizal, ahli yang mereka hadirkan menilai unsur pidana dalam perkara ini tidak terpenuhi.

“Keterangan ahli yang kami hadirkan semuanya menyatakan tidak ada unsur pidananya,” ujarnya.

Ia berharap hakim mempertimbangkan fakta persidangan secara utuh.

“Kami berharap hakim memutus berdasarkan fakta-fakta yang sudah kita ikuti bersama di persidangan,” tutupnya.

Putusan atas perkara ini akan ditentukan Majelis Hakim PN Denpasar pada sidang selanjutnya.(tik)

banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130