Denpasar – Nusantarajayanews. id | Jelang putusan praperadilan jilid II mantan Kakanwil BPN Bali I Made Daging, suasana sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (12/10/2026), berlangsung tidak seperti biasanya.
Di luar ruang sidang, terlihat kerumunan massa berpakaian hitam-hitam dengan atribut salah satu ormas besar di Bali. Pihak pemohon menyebut kelompok tersebut berasal dari kubu lawan.
Di dalam sidang yang beragenda penyerahan kesimpulan, tim kuasa hukum pemohon menegaskan dua poin utama yang mereka uji: sah atau tidaknya penetapan tersangka dan sah atau tidaknya penahanan.
Pemohon didampingi dua tim hukum, yakni Berdikari Law Office yang dinakhodai Gede Pasek Suardika (GPS) bersama Kadek Cita Ardana Yudi dan tim, serta LABHI Bali yang dipimpin I Made ” Ariel ” Suardana .
Usai sidang, GPS mengatakan semua dalil dan bukti sudah disampaikan secara terang benderang di persidangan. Kini bola ada di tangan hakim.
“Secara materi kita sudah sangat terang. Tinggal satu saja sekarang, soal nyali hakim untuk memutus independen,” ujar GPS.
GPS berharap putusan kali ini tidak seperti praperadilan pertama. Ia mengklaim, meski permohonan pertama dikabulkan, implementasinya di lapangan tidak memberikan kepastian hukum seperti yang diharapkan. Bahkan dalil yang mereka sampaikan saat itu disebutnya justru dipakai sebagai alasan penghentian perkara lama.
Karena itu, ia menekankan praperadilan kedua ini harus menjadi koreksi total.
Dalam kesimpulannya, GPS mempersoalkan konstruksi kasus dugaan pemalsuan surat yang menjerat kliennya. Ia mempertanyakan soal surat pembanding dan tuduhan ketidakbenaran dalam proses pengukuran dan penunjukan batas.
Menurutnya, ada tiga hal yang dituduhkan: penggunaan drone, proses pengukuran, dan penunjukan batas. Ketiganya, kata GPS, sudah dijawab dengan bukti.
Untuk drone, pihaknya menunjukkan bukti foto, kehadiran petugas, hasil pekerjaan, jejak digital hingga data peta. Untuk pengukuran, mereka tidak hanya memakai keterangan klien dan dokumen BPN, tapi juga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang menyebut ada pendampingan. Pengukuran disebut dilakukan 5 Agustus dan pemaparan hasilnya 19 Agustus.
“Pertanyaan kami, kenapa LHP Ombudsman itu dipakai untuk pendampingan, tapi kesimpulannya tidak dipakai? Itu yang kami persoalkan,” ucapnya.
Tim pemohon juga mengacu pada hasil audit investigatif dari Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN untuk menguji keabsahan penetapan tersangka.
Selain penetapan tersangka, GPS menyoroti keabsahan penahanan dengan membandingkan KUHAP lama dan KUHAP baru. Ia menyoroti Pasal 100 ayat (3) dan (5) KUHAP baru yang menggunakan kata ‘jika’ sebagai syarat kondisional faktual, bukan sekadar kekhawatiran umum.
“Soal penahanan ini soal kebebasan orang. Harus ada dasar faktualnya, bukan cuma redaksional di kertas,” tegasnya.
Ia menegaskan praperadilan adalah instrumen negara untuk melindungi warga dari potensi abuse of power aparat.
“Negara bikin praperadilan untuk jaga HAM warga. Jangan sampai dilanggar penyidik,” katanya.
Senada, Ariel dari LABHI Bali menyebut pihaknya menggunakan pendekatan hukum progresif. Menurutnya, roh KUHAP adalah perlindungan HAM.
“Praperadilan ini bukan soal teknis administratif saja, ini soal filsafat HAM. Hukum harus jadi alat koreksi atas pelanggaran negara,” kata Ariel.
Ia juga menilai ada indikasi kriminalisasi dan penyidikan berulang dalam kasus ini. Namun ia menegaskan itu masih dalil pemohon yang harus diuji hakim.
Ariel jjuga mengkritik argumentasi termohon yang dinilainya hanya normatif dan tidak menyentuh substansi pelanggaran hak.
“Kalau praperadilan hanya diperiksa formalitasnya saja, fungsi kontrolnya hilang,” ujarnya.
Terkait agenda putusan Selasa (13/10/2026) besok, IMAS mengaku tidak ada persiapan khusus selain mencermati pertimbangan hakim.
“Kita lihat dulu putusannya seperti apa, baru tentukan langkah selanjutnya,” tutupnya.
Sidang kesimpulan ini pun menjadi penentu, apakah praperadilan sebagai mekanisme pengawasan terhadap kewenangan penyidik benar-benar dijalankan secara independen di tengah dinamika di luar persidangan.(tik)













