DOMPU.NTB//Nusantara Jaya News.id – Tim gabungan Polres Dompu yang dipimpin langsung Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., berhasil menciduk dua orang pria yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu di Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 11.30 Wita.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AG (41) dan RM (25). Keduanya diamankan di sebuah rumah warga di lingkungan Polo Kelurahan Kandai dua, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Ade Helmi, S.H., memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, Kapolres Dompu memimpin langsung pelaksanaan penggrebekan bersama personel gabungan sebanyak 36 orang, terdiri dari Satresnarkoba, Sat Samapta, Sat Intelkam, dan Polsek Woja.
Dalam penggeledahan badan tersangka disaksikan oleh puluhan warga setempat, dan petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya paket plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,86 gram, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp5.195.000, serta satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna putih sebagai alat penunjang aktivitas pembelian dan penjualan barang haram.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga AG mengakui bahwa barang bukti yang diduga sabu dan ditemukan di kendaraannya merupakan miliknya. Selanjutnya, kedua terduga beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Dompu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Ade Helmi, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Dompu.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika, termasuk menelusuri sumber barang haram tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkoba. Lindungi keluarga dan generasi muda dari bahaya narkotika. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian dan jangan mengambil tindakan sendiri,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menegaskan bahwa Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika melalui langkah penegakan hukum yang profesional serta dukungan aktif seluruh elemen masyarakat.
“Berikan petunjuk dan dukungan yang benar kepada pihak kepolisian agar penjahat Narkoba tidak leluasa menjual dan menggunakan narkoba di tengah perkampungan warga dan akan di berantas tanpa pandang bulu, siapapun pelakunya, tandas Sodikin sapaan akrab Kapolres Dompu.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memperkuat kepedulian terhadap lingkungan dan bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta terbebas dari ancaman narkoba.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengembangan untuk mengungkap sumber narkotika dan kemungkinan jaringan yang terkait.
Polisi selalu Bersama Masyarakat, berikan pemahaman yang humanis kepada pengguna, dan Berantas Mata Rantai Bandar Narkoba sampai ke akar-akarnya serta selamatkan generasi bangsa dari pengaruh narkotika, harap Kapolres Dompu.
Apabila terduga pelaku terbukti menjual, menguasai dan pengedar sabu, bakal di hajar pasal 114 KUHP, junctho Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 7 tahun dan maksimal 20, pungkas Kasi Humas Polres Dompu Iptu I Nyoman Suardika. Jurnalis, Rdw/ddo.













