banner 1000x130
Berita  

Akses Jalan di Tutup Investor Co-Living Keramas Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Pemerasan Rp1,5 Miliar ke Polda Bali

banner 2500x130 banner 1000x130

GIANYAR – Nusantarajayanews.id | Persoalan akses jalan yang menghubungkan lokasi pembangunan Co-Living di Jalan Pantai Keramas, Kabupaten Gianyar, Bali, berujung pada laporan kepolisian. Investor sekaligus pemilik proyek, Benny Wulur, memilih menempuh jalur hukum setelah mengaku menghadapi dugaan permintaan kompensasi senilai Rp1,5 miliar yang disebut disertai ancaman penutupan jalan menuju area pembangunan.

Melalui laporan ke Polda Bali, Benny mengadukan seorang oknum berinisial NLPN atas dugaan tindak pidana pemerasan. Langkah tersebut diambil lantaran persoalan akses jalan dinilai telah mengganggu kelangsungan investasi yang pembangunannya sudah mencapai sekitar 60 hingga 65 persen.

banner 1000x130

Benny datang bersama tim kuasa hukumnya dari S’INT Law Office, terdiri atas I Made Somya Putra, S.H., M.H. (Jro Somya), I Nyoman Suarta, S.H., dan I Wayan Merta, S.H.

Pengaduan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LPB/28/X)/2026/SPKT/POLDA BALI, tertanggal 2 November 2025 pukul 13.57 WITA. Dalam laporan itu, pelapor mengadukan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 dan/atau Pasal 17 dan/atau Pasal 321 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Persoalan ini menjadi semakin serius karena klaim terhadap akses jalan baru muncul ketika pembangunan fisik proyek telah berlangsung cukup jauh. Padahal, menurut pihak investor, lahan telah dibeli melalui transaksi pada Agustus 2025 dan sebelum pembangunan dimulai telah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kepemilikan maupun kondisi lingkungan sekitar.

Beli Tanah Rp2,1 Miliar, Akses Jalan Dipersoalkan Saat Proyek Berjalan

Kepada wartawan seusai membuat laporan, Benny Wulur menjelaskan bahwa awal persoalan bermula dari informasi mengenai kemungkinan penutupan akses jalan menuju proyek. Penutupan itu, menurut pengakuannya, dikaitkan dengan permintaan pembayaran kompensasi sebesar Rp1,5 miliar.

Benny menuturkan, lahan yang menjadi lokasi pembangunan Co-Living telah dibelinya secara sah pada 1 Agustus 2025 dengan nilai transaksi sekitar Rp2,1 miliar.

Sebelum memutuskan membeli, pihaknya mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi lahan dan lingkungan sekitarnya, termasuk meneliti dokumen fisik sertifikat tanah. Dari hasil pengecekan tersebut, keberadaan jalan sebagai akses menuju lokasi disebut sudah tercantum dalam sertifikat.

Benny juga menyebut tidak pernah mendapatkan pemberitahuan sebelumnya bahwa jalur yang digunakan tersebut merupakan tanah pribadi yang tidak boleh dilalui.

“Waktu itu kita mau membangun Co-Living. Padahal di sana tidak ada yang memberitahu bahwa itu jalan tanah pribadi. Bahkan tetangga-tetangga semua tahu dan saat dicek di sertifikat, tanah itu sudah tergambar ada jalan,” ungkap Benny saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (1/11/2026).

Menurut Benny, situasi berubah ketika pekerjaan konstruksi telah mencapai sekitar 60 persen. Pada saat itulah dirinya mengaku didatangi pihak terlapor dan menghadapi persoalan terkait penggunaan akses jalan.

Dalam pertemuan tersebut, sebagaimana disampaikan Benny, muncul permintaan kompensasi sebesar Rp1,5 miliar. Permintaan itu disebut disertai ancaman bahwa akses utama menuju proyek akan ditutup apabila uang yang diminta tidak dipenuhi.

Kondisi tersebut membuat Benny mempertanyakan dasar munculnya klaim atas jalan yang sebelumnya telah diketahui keberadaannya saat proses pembelian lahan dan persiapan pembangunan.

Ia mengaku tidak menyangka persoalan akses baru dipermasalahkan setelah investasi dan pembangunan berjalan cukup jauh.

“Saya kaget, bagaimana mungkin tanah yang sudah kita beli dan pembangunan Co-Living sudah 60 persen tiba-tiba ada yang mengklaim kita tidak bisa lewat. Pada peristiwa ini saya merasa sangat dirugikan, sehingga hari ini resmi melaporkan ke Polda Bali. Kami memohon supaya laporan ini bisa cepat diproses agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi kami,” tegasnya.

Benny menekankan, kerugian yang dirasakan tidak hanya berkaitan dengan persoalan permintaan uang. Ketidakpastian akses jalan juga berpotensi memengaruhi keberlangsungan proyek, mengingat investasi sekitar Rp2,1 miliar telah direalisasikan dan pembangunan telah memasuki tahap pengerjaan yang cukup signifikan.

Jro Somya: Persoalan Ini Menyangkut Kepastian Investasi di Bali

Di sisi hukum, Koordinator Tim Kuasa Hukum Benny Wulur, I Made Somya Putra atau Jro Somya, menjelaskan bahwa laporan ke Polda Bali merupakan langkah untuk mendapatkan perlindungan hukum atas persoalan yang dihadapi kliennya.

Ia berpandangan, persoalan tersebut tidak cukup dilihat sebagai perselisihan mengenai penggunaan jalan antara pihak-pihak yang berkepentingan. Lebih dari itu, kasus ini menyentuh persoalan kepastian hukum bagi investor yang telah menanamkan modal dan menjalankan kegiatan usaha di daerah.

Jro Somya juga menyoroti belum adanya respons konkret dari Pemerintah Kabupaten Gianyar terhadap persoalan yang dialami kliennya.

“Ini modus untuk mengancam iklim investasi yang ada di Bali, di Klungkung dan Gianyar khususnya. Bagi kami ini bukan hanya masalah penegakan hukum pidana saja, tapi kami meminta perlindungan dan tindakan tegas dari pemerintah, terutama Pemkab Gianyar,” tegasnya.

Menurutnya, persoalan seperti ini perlu mendapatkan perhatian serius. Sebab, apabila tidak ditangani secara tepat, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memunculkan keraguan bagi pelaku usaha lain yang hendak berinvestasi di Bali.

Ia menambahkan, pembangunan Co-Living yang dilakukan kliennya juga diharapkan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar. Kehadiran proyek tersebut diklaim dapat membuka kesempatan kerja, menggerakkan roda perekonomian masyarakat, serta berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, di tengah upaya merealisasikan investasi tersebut, Benny justru menghadapi persoalan akses jalan yang kini berujung pada laporan kepolisian.

“Apakah memang seperti ini cara-cara memperlakukan orang yang berbuat baik kepada Gianyar? Kita berusaha investasi, membuka ruang kerja, dan membantu PAD daerah. Tapi selama beberapa hari ini ternyata tidak ada gerakan apa pun dari Pemerintah Kabupaten Gianyar, seolah-olah ini hanya tekanan biasa,” imbuhnya.

Pemkab Gianyar Didesak Turun Tangan, Polda Bali Diminta Usut Laporan

Tim kuasa hukum berharap Pemerintah Kabupaten Gianyar memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan tidak membiarkannya berkembang tanpa kejelasan.

Mereka meminta instansi pemerintah terkait mengambil langkah nyata untuk menelusuri persoalan akses jalan, termasuk memastikan status hukum jalur yang selama ini digunakan menuju lokasi pembangunan.

Menurut tim kuasa hukum, penyelesaian persoalan harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menghormati hak masing-masing pihak. Kejelasan mengenai status kepemilikan dan penggunaan akses jalan dinilai penting agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.

Selain meminta perhatian pemerintah daerah, kuasa hukum juga berharap Polda Bali menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif. Dugaan permintaan uang yang disebut disertai ancaman penutupan jalan perlu ditelusuri, termasuk menggali dasar klaim terhadap jalur akses yang dipersoalkan.

Benny bersama tim kuasa hukumnya berharap proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya sehingga persoalan yang menghambat pembangunan Co-Living tersebut memperoleh penyelesaian dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Kami meminta situasi ini untuk diatensi demi iklim investasi yang baik dan berkeadilan bagi kami,” pungkas Jro Somya.(red)

banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130