Surabaya|Nusantara Jaya News – Pasangan suami istri asal Menganti, Gresik, AS (24) dan M (52), ditangkap oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya karena terlibat dalam peredaran sabu.
Penangkapan terhadap keduanya dilakukan di rumah kos mereka yang terletak di Jalan Jeruk, Lakarsantri. Dalam penggeledahan, petugas berhasil menyita enam poket sabu dengan total berat 11,787 gram.
Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan, mengungkapkan bahwa awalnya petugas menangkap istri dari pasangan tersebut, M, di kamar kos dengan barang bukti berupa enam poket sabu, timbangan elektrik, serta alat-alat lain yang digunakan untuk membagi sabu.
“Tak lama setelah itu, suaminya yang baru pulang kerja sebagai tukang las juga diamankan oleh petugas,” ungkap Kompol Suria Miftah Irawan pada Senin, 10 Juni 2024. (Red)