banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Polres Pamekasan Tangkap Pria Penyebar Video Penghinaan dan Ancaman di TikTok

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

PAMEKASAN |Nusantara Jaya News – Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (36), warga Dusun Pangganten, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, dari amukan massa.

Pria tersebut ditangkap karena diduga membuat dan menyebarkan video bermuatan unsur melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik, serta pengancaman terhadap H. Khairul Umam.

banner 300x250

Dalam video TikTok berdurasi 03.12 menit yang diunggah pada 12 Agustus 2024, pelaku mengancam akan meniduri istri korban, menyetubuhi mertuanya, serta mengajak korban untuk duel carok.

Video tersebut diunggah melalui akun TikTok pelaku dengan nama ‘Beluk Lecen Madura’.Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada 13 Agustus 2024 dan ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan sejak 14 Agustus 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku mengaku sengaja menyebarkan video tersebut karena alasan sentimen pribadi terhadap korban.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (1), (4), (6) dan Pasal 45-B UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Untuk menghindari amukan massa, anggota Polres Pamekasan mengamankan pelaku dan melakukan proses hukum lebih lanjut. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130