Labuhanbatu |Nusantara Jaya News – Sekolah Dasar Negeri ( SDN ) 05 di Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu berubah drastis menjadi Sekolah Dasar Keluarga ( SDK ). (3/11)
Pasalnya, semenjak dalam kepemimpinan Munawarah sebagai PLT Kepsek di SDN 05 Panai Tengah Labuhanbatu, pegawai tenaga pendidik sebagai guru honorer dan Komite yakni bagian dari keluarganya, dan terkesan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Namun sebelumnya, Munawarah merupakan salah seorang guru tenaga pendidik yang mengajar didepan kelas sebagai guru kelas di SDN 05, dibawah kepemimpinan Kepsek Definitif ( Samsul Anwar ).
Saat pergantian pemimpin, Samsul Anwar mengundurkan diri dari jabatannya yang saat itu sebagai Kepsek Depenitif, dan diberikan kepada Munawarah sebagai PLT nya di bulan November tahun 2023.
Sejak mula ia menjabat sebagai PLT Kepsek di SDN 05, Munawarah langsung mengambil tindakan Nepotisme, mengajak sanak saudaranya Siti Rahma yang merupakan Keponakan kandungnya mengajar jadi guru honorer di sekolah yang ia pimpin.
Meski Siti Rahma tidak memenuhi syarat, Munawarah tetap mempekerjakan Siti Rahma sebagai guru kelas yang aktif mengajar didepan kelas sejak akhir tahun 2023 hingga saat ini November tahun 2025.
Di tahun 2025, Munawarah yang merupakan golong P3K itu, memasukan Abang kandungnya Junaidi Syahputra, ke SDN 05 menjadi tanaga pendidik sebagai guru honorer Agama Islam dan Zaharuddin sebagai Ketua Komite tanpa ada pilihan Calon Komite Lain.
Didalam selembar kertas Lampiran Surat Keputusan PLT Kepala Satuan Pendidikan SDN 05 Panai Tengah Nomor 400.3.10.1/ 10/ VI/ SDN2025 pembagian tugas guru dan pegawai dalam proses belajar mengajar, Siti Rahma yang merupakan tenaga pendidik mengajar aktif sebagai guru kelas. Namun didalam SK, Siti Rahma jabatan Operator.
Demikian Junaidi Syahputra, S.pd.i NIP 1994 didalam SK menerangkan Junaidi merupakan seorang tenaga pendidik Guru Agama Islam, tugas mengajar menunjukkan dari kelas ( II – VI ) dengan jumlah jam 24jam pelajaran ( jampel ).
Ironisnya, Junaidi yang merupakan wajib masuk di kelas II – VI dengan jumlah 24jampel yang seharusnya aktif mengajar, malah Junaidi mengajar satu kali seminggu disetiap hari Selasa dengan jumlah 1jam 30 menit dan tidak masuk kelas sesuai putusan SK yang di terbitkan Munawarah PLT Kepsek sebagai Adik Kandung Junaidi.
Kendati demikian, begitu juga dengan Siti Rahma yang merupakan tenaga pendidik sebagai guru honorer yang melanggar peraturan undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, didalam putus SK dari Munawarah sebagai PLT, Siti Rahma dijadikan Operator.
Meski tidak memenuhi syarat dan melanggar aturan undang-undang nomor 20 Tahun 2003 yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Permendikbud ).
Junaidi Syahputra yang merupakan Abang kandung Munawarah sebagai PLT Kepsek, dan Siti Rahma yang merupakan Keponakan kandung Munawarah, Sudah Masuk Kedalam Dapodik pada tanggal 23 Juni 2025 pukul 14:32 wib.
Dalam pengelolaan menjalankan roda Pendidikan di sekolah SDN 05 Panai Tengah sebagai tenaga Pendidik, Munawarah diduga kuat Manipulasi Data, melakukan tindakan Nepotisme dan Subhat melakukan Korupsi waktu bersama Junaidi Syahputra.
Kordinator wilayah satuan pendidikan ( Korwil – Bakti, S.pd ) dan Kepala Dinas Pendidikan ( Kadisdik ) Abdi Jaya Pohan dikonfirmasi awak media memilih Bungkam.
Sampai berita ini di terbitkan diduga plt sekolah keluarga tidak menjawab konfirmasi pada 2 november 2025
Adapun uraian nama kumpulan Keluarga Munawarah yang bekerja di SDN 05 Panai tengah, sbb:
1. Munawarah ( PLT Kepsek SDN 05 Panai terhitung dari tahun 2023 s/d 2025 ).
2.Junaidi Syahputra ( guru honorer Guru Agama Islam, Abang kandung Munawarah ).
3. Sri Ani ( Guru Kelas, Adik Kandung Munawarah ).
4. Asmarita ( Guru Kelas, Keponakan Munawarah )
5. Siti Rahma ( Guru Honorer Keponakan Munawarah ).
6. Zaharuddin ( Ketua Komite, Sepupu Munawarah ).
(Arif)


****************************************
							












