SURABAYA |nusantara jaya news – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya kembali melakukan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan bernama Abideen Zain Ul.
Deportasi ini merupakan bagian dari Operasi Jagratara III setelah Abideen terbukti melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Novrian Jaya, menyatakan bahwa pelanggaran tersebut mengacu pada pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“WNA asal Pakistan ini melanggar izin tinggalnya, dan sesuai aturan, kami memutuskan untuk mendeportasi,” ungkap Novrian. (Red)