banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Kurang dari 24 Jam, Polsek Tegalsari Tangkap Pelaku Penusukan di Kampung Malang Surabaya

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |nusantara jaya news – Tim Polsek Tegalsari berhasil menangkap pelaku penusukan yang terjadi di Jalan Kampung Malang, Surabaya. Pelaku berinisial AP (30), yang merupakan menantu korban, ditangkap kurang dari 24 jam setelah peristiwa penusukan yang menggegerkan warga pada Minggu malam (12/1/2025).

Kapolsek Tegalsari, Kompol Risky Sentosa, mengatakan bahwa pengejaran terhadap pelaku membuahkan hasil pada Senin siang (13/1/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, AKP Pandhu Bimantara S.I.K.

banner 2500x130

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Tegalsari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Tegalsari.

Peristiwa penusukan ini berawal dari cekcok rumah tangga antara AP dan istrinya. Istri pelaku yang merasa tidak tahan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) memilih pulang ke rumah orang tuanya di Kampung Malang.

Sekitar pukul 19.30 WIB, AP mendatangi rumah mertuanya untuk menjemput istrinya agar kembali ke kontrakan mereka di Jalan Wonorejo IV. Namun, istrinya menolak untuk pulang.

Melihat hal tersebut, mertua AP yang berinisial DD (47) berusaha membela putrinya dengan menghalangi AP. Adu mulut pun tak terhindarkan hingga pelaku mengeluarkan pisau dapur sepanjang 30 cm dan menusukkan senjata tersebut ke tubuh mertuanya.

Setelah melakukan penusukan, pelaku langsung melarikan diri. Korban DD mengalami luka di bagian perut dan segera dilarikan ke RS William Booth Surabaya untuk mendapatkan perawatan intensif.

Kapolsek Tegalsari menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. “Kami imbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Jika ada persoalan rumah tangga, sebaiknya diselesaikan dengan baik atau melalui mediasi,” pungkasnya. (Red)

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130