banner 1000x130
Berita  

41 Dugaan Pelanggaran PTPN IV Dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto,KPK, KAJAGUNG, danantara, dan BP.BUMN, Direktur Holding PTPN APMPEMUS Desak Jatmiko Diperiksa

banner 2500x130 banner 1000x130

JAKARTA — Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumatera Utara (APMPEMUS) kembali menyuarakan dugaan persoalan serius dalam tata kelola PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV PalmCo. Setelah mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta, Rabu (30/9/2026), APMPEMUS menyatakan bahwa laporan dan pengaduan terkait persoalan tersebut juga telah disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Kejaksaan Agung RI.

Ketua APMPEMUS, Iqbal, S.H., menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan data dan dokumen pendukung yang menurut APMPEMUS memuat 41 dugaan perbuatan melawan hukum di lingkungan PTPN IV PalmCo.

banner 1000x130

Dugaan tersebut mencakup persoalan korupsi, penyalahgunaan kewenangan, penggelapan, gratifikasi, suap, serta sejumlah persoalan tata kelola dan pengelolaan aset perusahaan.

“Kami tidak datang dengan tangan kosong. Kami membawa data, dokumen, dan sejumlah bukti pendukung. Ada 41 dugaan persoalan yang kami minta agar ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum. Kami ingin seluruh persoalan ini dibuka secara terang dan objektif,” tegas Iqbal.

Menurutnya, dugaan kerugian keuangan negara dalam sejumlah persoalan yang mereka soroti diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, besaran kerugian tersebut masih harus dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan lembaga yang berwenang.

APMPEMUS Desak Jatmiko K. Santosa Diperiksa

APMPEMUS secara khusus meminta KPK RI dan Kejaksaan Agung RI menelusuri tanggung jawab struktural dan pengambilan keputusan di lingkungan PTPN IV PalmCo, termasuk memanggil serta meminta keterangan Direktur Utama Jatmiko K. Santosa apabila diperlukan dalam proses penyelidikan.

“Kami mendesak agar Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. Santosa, turut dimintai keterangan dan diperiksa sesuai kewenangan aparat penegak hukum. Jangan sampai persoalan yang menyangkut pengelolaan aset dan keuangan perusahaan negara hanya berhenti pada laporan administratif,” ujarnya.

Iqbal menegaskan, desakan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap seseorang. APMPEMUS meminta proses hukum berjalan berdasarkan bukti, fakta, dan ketentuan perundang-undangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Siapkan Aksi di Kantor Holding PTPN Group

Tidak berhenti pada pelaporan kepada Presiden, Kejaksaan Agung, dan KPK RI, APMPEMUS juga menyatakan akan menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan kantor Direksi Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero).

Aksi tersebut direncanakan sebagai bentuk desakan kepada jajaran Holding agar tidak menutup mata terhadap berbagai persoalan yang dilaporkan APMPEMUS, khususnya menyangkut pengelolaan aset negara, tata kelola perkebunan, transparansi anggaran, serta pertanggungjawaban manajemen.

“Kami akan datang ke kantor Holding PTPN Group. Kami ingin meminta pertanggungjawaban dan penjelasan secara terbuka. Jangan hanya berbicara tentang capaian dan keberhasilan perusahaan, sementara berbagai persoalan di lapangan yang kami temukan justru membutuhkan perhatian serius,” ungkap Iqbal.

Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto, Kejaksaan Agung, KPK RI, serta jajaran Holding PTPN Group memberikan perhatian terhadap laporan tersebut.

Uang Negara dan Aset Negara Harus Dipertanggungjawabkan

APMPEMUS menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap pengelolaan perusahaan milik negara. PTPN merupakan perusahaan strategis yang mengelola aset dan sumber daya perkebunan dalam skala besar sehingga transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan harus menjadi prioritas.

“Kami tidak anti-BUMN, tidak anti-investasi, dan tidak memiliki kepentingan pribadi. Justru kami ingin PTPN menjadi perusahaan negara yang sehat, profesional, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi negara serta masyarakat.”

“Kami datang membawa persoalan untuk diperiksa, bukan untuk menghakimi. Jika tidak ada pelanggaran, buktikan melalui pemeriksaan yang transparan. Namun, apabila ditemukan tindak pidana dan kerugian negara, kami meminta agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Iqbal.(Fi)

banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130