banner 1000x130
Berita  

Aksi Jilid II KAMMI Sumut: Soroti Proses KPID dan Pengelolaan Anggaran DPRD

banner 2500x130 banner 1000x130

MEDAN | — Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II pada Rabu (7/10/2026). Aksi digelar di dua lokasi, yakni di depan Gedung DPRD Sumatera Utara dan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan kontrol publik PW KAMMI Sumut terhadap sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dan tindak lanjut dari lembaga negara.

banner 1000x130

Dua isu utama yang disoroti KAMMI yakni proses pemilihan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026–2029 serta pengelolaan anggaran Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), Wawasan Kebangsaan (Wasbang), dan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sumatera Utara.

DPRD SUMUT TERIMA ASPIRASI KAMMI

Dalam aksi di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, massa PW KAMMI Sumut diterima tiga perwakilan DPRD Sumut, yakni Rahmansyah Sibarani dari Partai NasDem, Lambok Andreas Simamora dari Fraksi Hanura, dan Manaek Hutasoit dari Fraksi Golkar.

Dalam pertemuan tersebut, para perwakilan DPRD Sumut menyampaikan bahwa aspirasi yang disampaikan KAMMI akan diteruskan kepada Ketua DPRD Sumatera Utara dan seluruh Wakil Ketua DPRD Sumut.

Selain menyampaikan aspirasi, PW KAMMI Sumut secara resmi meminta digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A dan Pimpinan DPRD Sumatera Utara guna membahas proses pemilihan anggota KPID Sumut periode 2026–2029.

Ketua Umum PW KAMMI Sumatera Utara, Irham Sadani Rambe, S.H., mengatakan RDP diperlukan agar persoalan yang menjadi perhatian publik dapat dibahas melalui forum resmi dan kelembagaan.

“Kami meminta DPRD Sumatera Utara tidak berhenti pada menerima aspirasi. Kami meminta adanya forum resmi melalui RDP bersama Komisi A dan Pimpinan DPRD Sumut agar seluruh persoalan terkait proses pemilihan KPID Sumut dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujar Irham.

Dalam pernyataan sikapnya, PW KAMMI Sumut meminta DPRD membuka informasi mengenai dasar hukum, agenda, mekanisme, serta tahapan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPID Sumut.

KAMMI juga mendorong adanya verifikasi terhadap persyaratan calon, termasuk aspek nonpartisan, kompetensi, serta potensi konflik kepentingan.

Namun, KAMMI menegaskan bahwa kritik dan keberatan yang disampaikan diarahkan pada proses pengisian lembaga publik dan bukan untuk mendiskreditkan atau menyimpulkan kesalahan individu tertentu.

LANJUTKAN AKSI KE KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

Usai menyampaikan aspirasi di DPRD Sumut, massa PW KAMMI Sumut melanjutkan aksi ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Di lokasi tersebut, KAMMI kembali menyampaikan tuntutan terkait perlunya pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran Sosper, Wasbang, dan Pokir DPRD Sumatera Utara.

KAMMI meminta setiap proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, independen, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, PW KAMMI Sumut juga menyampaikan kembali laporan dan aspirasi yang sebelumnya telah diajukan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Menurut KAMMI, laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Irham mengatakan pihaknya berharap setiap tindak lanjut dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, sehingga hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan kejelasan kepada publik.

“Kami berharap tindak lanjut ini dilakukan secara objektif dan profesional. Jika memang terdapat dugaan penyimpangan, tentu harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang sesuai hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara jelas kepada publik,” tegas Irham.

Sebelumnya, PW KAMMI Sumut meminta pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran Sosper, Wasbang, dan Pokir, termasuk yang berkaitan dengan Abdul Rahim Siregar dan H. Ahmad Hadian, untuk periode 2019–2024 serta 2024 hingga saat ini.

KAMMI menekankan bahwa dugaan yang disampaikan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses audit dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang. Karena itu, KAMMI mendorong agar proses tersebut dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti.

KAMMI: AKSI BAGIAN DARI KONTROL PUBLIK

PW KAMMI Sumatera Utara menegaskan bahwa aksi jilid II merupakan bagian dari fungsi kontrol publik mahasiswa terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran daerah.

Dalam persoalan KPID Sumut, KAMMI meminta agar proses pemilihan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara terkait anggaran DPRD Sumut, KAMMI mendorong transparansi, audit, dan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan daerah.

“Yang kami dorong adalah keterbukaan, pemeriksaan dan pertanggungjawaban. Kami akan terus mengawal tindak lanjut dari DPRD Sumut maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sampai ada kejelasan atas aspirasi yang kami sampaikan,” tutup Irham Sadani Rambe.

Hingga berita ini diterbitkan, substansi tuntutan KAMMI tersebut masih berada dalam proses tindak lanjut dan pembahasan oleh lembaga terkait. Setiap dugaan penyimpangan tetap harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red)

banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130