SURABAYA – Di tengah duka kehilangan ayahanda, Santoso Utomo Tjioe tetap memenuhi agenda pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (12/10). Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI) tersebut memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam perkara perdagangan wire rope atau tali baja terkait dugaan pelanggaran ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Santoso mengikuti pemeriksaan dan menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum maupun kuasa hukumnya. Dia menjelaskan hubungan bisnis dengan pemasok, pemahamannya mengenai SNI, hingga dampak perkara terhadap perusahaan dan puluhan karyawan.
Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menilai kehadiran kliennya dalam kondisi berduka merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Menurut dia, sikap kooperatif Santoso sudah terlihat sejak penyidikan.
“Pak Santoso ini sangat kooperatif semenjak awal penyidik datang ke gudang. Beliau bahkan sempat meminta penyidik apakah ada barang lainnya yang melanggar aturan,” kata Edward seusai persidangan.
Edward mengatakan, Santoso tetap datang untuk menjalani pemeriksaan meski keluarganya sedang berduka.
“Bahkan hingga hari ini, di saat orangtuanya meninggal pun, beliau masih datang untuk diperiksa sebagai terdakwa. Ini bentuk sikap kooperatif dan penghormatan beliau terhadap proses hukum,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Santoso menguraikan sikapnya ketika penyidik memeriksa gudang BPI. Dia mengaku meminta penyidik memberi tahu apabila terdapat barang lain yang dinilai bermasalah.
“Saya minta ke penyidik, mana lagi barang yang bermasalah, tolong saya diinfo,” tuturnya.
Menurut Santoso, saat itu persoalan kelengkapan administratif ditemukan pada wire rope merek Dongwa dan Unistrand. Dia mengatakan selama ini meyakini barang yang diperoleh dari pemasok telah memenuhi ketentuan SNI.
Keyakinan tersebut menjadi salah satu hal yang dijelaskan Santoso saat jaksa menggali pengetahuannya mengenai produk yang diperdagangkan.
“Menurut penyidik, ternyata hanya tujuh barang yang ber-SNI,” ujarnya.
Ketika jaksa menanyakan apakah barang itu dibeli dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS), Santoso membenarkannya.
Santoso menyebut pembelian wire rope dari SSGS berlangsung sejak 2023. Dia mengaku bertemu dengan Direktur SSGS, Jap Jong Tjoan, sekitar empat kali. Dalam pertemuan tersebut, menurut Santoso, dirinya diyakinkan bahwa barang yang ditawarkan telah ber-SNI dan aman dipasarkan.
“Ia datang dan meyakinkan saya jika barangnya ber-SNI dan aman. Ia menunjukkan barang Dongwa,” katanya.
Santoso mengatakan penjelasan pemasok membuatnya percaya bahwa produk yang dibeli sudah memenuhi standar. Karena itu, dia tidak berpikir perlu mengurus standardisasi kembali.
“Saya mengira membeli Dongwa itu resmi. Jadi saya beranggapan bahwa Dongwa itu sudah ber-SNI, otomatis barang yang saya beli sudah memenuhi standar,” ujarnya.
Dia juga membenarkan adanya surat penunjukan distributor dari SSGS kepada BPI. Menurut keterangannya, perusahaan diperbolehkan menjual produk Dongwa dengan merek sendiri sepanjang tidak mengubah spesifikasi barang.
“Dinyatakan bahwa BPI diizinkan untuk menjual barang Dongwa dan mengganti dengan merek sendiri, tapi tidak boleh mengubah spek,” katanya.
Santoso mengaku semakin yakin setelah mendapat jaminan dari pemasok mengenai persoalan SNI.
“Waktu itu SSGS meyakinkan saya bahwa saya jual barangnya, SNI aman. Kalau ada apa-apa, cukup telepon saya, nanti saya yang bereskan. Jadi saya merasa SNI aman. Itu janji dari Pak Jap Jong Tjoan,” ungkapnya.
Mengenai perubahan penyebutan Dongwa menjadi Unistrand, Santoso menjelaskan bahwa perubahan hanya dilakukan pada dokumen surat jalan. Dia menyatakan tidak mengganti merek secara fisik pada wire rope.
“Perubahan hanya pada surat jalan,” ujarnya.
Selain menjelaskan kegiatan usahanya, Santoso menyampaikan keadaan perusahaan setelah perkara ini berjalan. Menurut dia, operasional BPI tidak lagi berlangsung normal. Sekitar 50 karyawan ikut terdampak, termasuk menghadapi ketidakpastian pembayaran gaji.
“Perusahaan tidak lagi memperjualbelikan sehingga, mohon maaf, mempengaruhi keuangan perusahaan. Gaji karyawan agak sulit,” jelasnya.
Santoso mengatakan perhatiannya banyak tersita untuk menghadapi proses hukum. Kondisi tersebut, menurut dia, turut memengaruhi aktivitas perusahaan dan kemampuan keuangannya.
Saat kuasa hukumnya menanyakan pemahaman mengenai SNI, Santoso menjawab bahwa selama ini dia memahami standar tersebut melekat pada barang. Dengan pemahaman itu, dia mengira produk Dongwa yang diyakininya sudah ber-SNI tidak perlu diuji kembali.
“Jadi saya tahunya selama ini SNI melekat pada barang. Sehingga kalau merek Dongwa sudah ber-SNI, maka saya tidak perlu melakukan tes lagi,” katanya.
Di hadapan persidangan, Santoso juga menyampaikan permohonan maaf. Dia menegaskan tidak memiliki niat untuk memperdagangkan barang yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
“Saya minta maaf karena tidak ada niat untuk menjual barang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Perkara tersebut bermula dari penggeledahan oleh penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek Unistrand dan RRT.
Santoso kemudian didakwa secara alternatif berdasarkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Undang-Undang Perdagangan.
Pemeriksaan terdakwa menjadi bagian dari proses persidangan untuk menggali pengetahuan Santoso mengenai barang yang diperdagangkan dan perbuatan yang didakwakan kepadanya. Keterangan mengenai pemasok, pemahaman atas SNI, serta penjelasannya tentang tidak adanya niat melanggar hukum disampaikan dalam pemeriksaan tersebut.
Di tengah kehilangan ayahanda, Santoso tetap hadir untuk memberikan keterangannya. Bagi kuasa hukumnya, kehadiran itu menunjukkan bahwa dalam suasana duka sekalipun, kliennya tetap berusaha memenuhi kewajibannya menjalani proses hukum.(Red)













