Sidoarjo. Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 1.820 tabung LPG berbagai ukuran dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Plh. Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Kombes Pol. Aman Guntoro mengatakan, ribuan tabung yang disita terdiri atas 1.187 tabung LPG ukuran 3 kilogram, 583 tabung ukuran 12 kilogram, dan 50 tabung ukuran 50 kilogram. Tabung-tabung tersebut ditemukan dalam kondisi berisi maupun kosong.
“Petugas mengamankan 1.820 tabung LPG dengan berbagai ukuran,” kata Aman di Sidoarjo, Kamis (22/10/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi awalnya mengamankan tujuh orang untuk menjalani pemeriksaan. Setelah mendalami perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang berinisial EPPS dan SO sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, praktik pemindahan isi LPG dari tabung bersubsidi ke tabung nonsubsidi itu diduga berlangsung sejak Juni hingga Oktober 2026. Aktivitas tersebut diperkirakan memiliki kapasitas produksi rata-rata 2.400 tabung ukuran 12 kilogram dan 40 tabung ukuran 50 kilogram setiap bulan.
LPG yang diduga berasal dari praktik ilegal tersebut kemudian dipasarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Timur hingga luar Pulau Jawa, termasuk Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penyidik memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp2,149 miliar dengan asumsi kegiatan ilegal itu berlangsung selama empat bulan penuh. Namun, nilai kerugian tersebut masih dalam proses pendalaman dan belum menjadi angka final.
Selain 1.820 tabung LPG, polisi turut menyita empat kendaraan roda empat, 53 selang regulator, dua timbangan digital, serta satu kardus segel tabung LPG berbagai ukuran yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri memberantas penyalahgunaan LPG bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Secara nasional, Dittipidter Bareskrim Polri telah menangani sekitar 777 kasus terkait penyalahgunaan LPG bersubsidi, dengan sekitar 600 tersangka diamankan.
Irhamni mengatakan, penyidik juga membuka kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan bukti yang cukup. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan sekaligus mengungkap jaringan distribusi yang terlibat.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengajak masyarakat ikut mengawasi penyaluran LPG bersubsidi agar tepat sasaran.
Ia mengimbau warga membeli LPG melalui pangkalan resmi serta segera melaporkan kepada kepolisian atau instansi terkait apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun distribusi yang tidak sesuai ketentuan.
Polri berharap pengungkapan kasus ini dapat menekan praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi dan menjaga agar distribusinya tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan. (Red)













