Dompu.NTB//Nusantara Jaya News.id – Tim elit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Jumat (9/10/2026) sore, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku,masing-masing berinisial I dan YA serta seorang perempuan berinisial SR, mantan residivis kasus Narkotika alias ratu sabu.
Ketiganya diamankan di sebuah kamar kos yang berlokasi di Kelurahan Montabaru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, sekitar pukul 17.00 WITA. Di lokasi tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,39 gram, sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, beberapa unit telepon genggam, serta uang tunai dengan jumlah yang fantastis yakni sekitar Rp22.368.000.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa sebuah kamar kos di wilayah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyelenggara narkotika. Merespon informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Rahmadun Siswadi, S.H., memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan yang cukup, serta petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga di lokasi target. Kasat Resnarkoba kemudian memimpin langsung kegiatan pengungkapan dan penangkapan bersama anggota tim, ucap Kasat Narkoba pada awak media tadi sore di TKP.
Tak berapa lama tim opsnal Satresnarkoba merapat ke lokasi target dan mengamankan ketiga terduga yang saat itu berada di dalam toilet kamar kos. Untuk memastikan pelaksanaan penggeledahan berjalan sesuai prosedur, petugas menggandeng dua orang warga setempat. Namun sebelum penggeledahan dilakukan, KBO Satresnarkoba Polres Dompu Iptu Sumaharto membacakan dan memperlihatkan surat perintah tugas di hadapan para saksi dan terduga pelaku, bebernya.
Dari hasil penggeledahan badan dan area kamar kos, petugas menemukan dua plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, turut diamankan tiga pipet sedotan yang telah dimodifikasi menjadi sekop, dua alat isap atau bong, satu gunting, satu korek api gas yang telah dimodifikasi, lima plastik klip kosong, satu bundel plastik klip kosong, serta satu timbangan kecil.
Petugas juga mengamankan empat unit telepon genggam dan uang tunai yang ditemukan di sejumlah lokasi saat penggeledahan. Uang tersebut terdiri atas Rp5.100.000 yang ditemukan pada salah seorang terduga, Rp1.318.000 di dalam dompet hitam milik terduga lainnya, serta Rp15.950.000 yang ditemukan di lantai kamar tidur, jelasnya.
Setelah seluruh rangkaian penggeledahan selesai sekitar pukul 18.20 WITA, ketiga terduga beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Dompu untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat serta bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Dompu.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk mencegah serta memberantas peredaran narkotika,” ujar IPTU Rahmadun.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul narkotika yang diamankan, memeriksa saksi-saksi, serta mengembangkan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kasat Resnarkoba juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan dan perhatian terhadap pergaulan anak-anak serta lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi kepada personel Satresnarkoba yang telah menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil mengamankan tiga terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Dompu dalam menjaga keamanan masyarakat serta menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kapolres Dompu mengapresiasi kerja anggota Satresnarkoba yang telah melaksanakan penyelidikan dan pengungkapan secara terukur. Penanganan perkara ini akan terus dikembangkan sesuai ketentuan hukum, termasuk mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ungkap IPTU I Nyoman Suardika.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba dengan memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak berwenang, harap Kasi Humas Polres Dompu Iptu I Nyoman Suardika.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya ketiga penjahat Narkotika bersama barang bukti di gelandang ke Mapolres Dompu, untuk di proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku. Dan ketiga pelaku yang terdiri dari satu perempuan ex residivis kasus Narkotika dan dua pria ini bakal di jerat pasal 112, 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan maksimal 20 tahun masuk bui, pungkas Kasi Humas Polres Dompu Iptu I Nyoman Suardika. Jurnalis, Rdw/ddo.













