banner 1000x130
Berita  

GPS Sebut Putusan Praperadilan Jilid II Made Daging Angin Segar KUHAP Baru, Desak Klien Keluar Tahanan Hari Ini 

banner 2500x130 banner 1000x130

Denpasar – Nusantarajayanews.id | Drama hukum mantan Kakanwil BPN Bali, I Made Daging, belum usai. Sidang Praperadilan Jilid II yang beragendakan pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (13/10/2026), dan menghasilkan angin segar bagi kubu Made Daging.

Tim Kuasa Hukum yang dikomandoi Gede Pasek Suardika (GPS) dari Berdikari Law Office bersama Kadek Cita Ardana Yudi dan tim LABHI Bali I Made Ariel Suardana (IMAS) menilai putusan hakim kali ini sebagai langkah berani.

banner 1000x130

“Lumayan. Kenapa begitu? Karena berani menerobos. Walaupun masih setengah kopling,” ujar GPS dengan gaya khasnya usai sidang.

GPS menjelaskan, putusan Jilid II ini menjadi kemajuan, namun belum menuntaskan akar masalah. Yang menjadi sorotan adalah kejanggalan antara Putusan Praperadilan Jilid I yang sudah menyatakan penetapan tersangka Made Daging itu SAH, lalu tiba-tiba penyidik menghentikan penyidikan dan mencabut status tersangka di perkara lama tersebut.

Menurut GPS, logika hukumnya menjadi tabrakan. Jika sudah sah oleh pengadilan, kenapa dihentikan diam-diam? Hal itu yang seharusnya dibedah total oleh hakim.

Tak hanya itu, GPS juga menjadikan putusan ini sebagai momentum penerapan KUHAP baru. Ia mengingatkan penyidik soal syarat penahanan yang ketat, merujuk Pasal 100 ayat (5) huruf a sampai h.

“Ini angin segar penegakan hukum untuk menerapkan KUHAP baru. Kalau ada warga negara ditahan dengan aturan tidak jelas, mereka bisa pakai dasar ini untuk melawan,” tegas mantan anggota DPR RI itu.

GPS pun mendesak eksekusi putusan harus hari ini juga.

“Yang kedua, klien kami hari ini harus sudah keluar. Karena palu diketuk, putusan dibacakan, hari ini beliau mesti keluar dari tahanan,” desaknya.

Siapkan Jilid III dan Laporan Balik

Perjuangan belum berhenti. GPS memastikan akan langsung tancap gas mengajukan Praperadilan Jilid III.

Fokus Jilid III nanti adalah menggugat penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka Made Daging di perkara lama. Bagi GPS, itu harus diuji demi menghormati putusan Praperadilan Jilid I.

“Kita menolak penghentian penyidikan itu. Karena penetapan tersangka yang lama sudah dinyatakan sah oleh pengadilan. Harus diputus di pengadilan, bukan dicabut sepihak,” tandasnya.

Lebih panas lagi, begitu Made Daging menghirup udara bebas, tim hukum akan langsung jalan kaki dari tahanan ke Polda untuk membuat laporan balik.

“Begitu keluar dari tahti, masih di Polda, tinggal jalan sedikit, melapor,” ungkap GPS.

Laporan yang disiapkan adalah dugaan keterangan palsu dalam BAP yang menjerat kliennya. Jika laporan itu kembali ditolak, GPS mengancam akan mempidanakan pihak-pihak yang menolak laporan tersebut.

“Apalagi alasan Polda untuk tidak menerima? Sudah tidak ada lagi. Kalau tidak diterima lagi, ya sudah kita pidanakan semua juga,” ancamnya.

GPS menutup dengan kalimat pamungkas, bahwa keadilan harus diperjuangkan, bukan ditunggu.

“Kebenaran pasti akan mencari jalannya sendiri. Kalau ditahan semena-mena, memang harus melawan,” pungkasnya.(tik)

banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130