BINJAI | NusantaraJayaNews.id – Komitmen Kapolres Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., dalam mendukung pemberantasan penyalah gunaan dan peredaran gelap narkotika terus diwujudkan melalui langkah penindakan di lapangan. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Binjai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Binjai melaksanakan Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Jalan Simpang Kantor, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Dalam operasi berlangsung pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 16:00 WIB tersebut, petugas gabungan mendatangi sebuah bangunan diduga digunakan sebagai tempat penyalah gunaan narkoba.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalah Gunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sekaligus memperkuat langkah penanggulangan bahaya narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.
Petugas Temukan Sejumlah Barang Diduga Berkaitan dengan Penyalah Gunaan Narkoba
Operasi dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., bersama personel BNN Kota Binjai.
Ketika petugas tiba di lokasi dan melakukan pemeriksaan, bangunan menjadi sasaran operasi tersebut ditemukan dalam keadaan kosong. Meski pun tidak menemukan orang di dalam bangunan, petugas tetap melakukan penyisiran untuk memastikan kondisi lokasi serta mencari barang-barang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalah gunaan narkoba.
Dari hasil penyisiran, petugas menemukan sejumlah barang, yakni satu alat hisap atau bong, dua bungkusan besar berisi plastik klip transparan kosong, enam kaca pirex, dua pipet sekop, dan sepuluh plastik klip transparan.
Barang-barang tersebut ditemukan di lokasi menjadi sasaran operasi. Namun, karena bangunan dalam keadaan kosong saat petugas tiba, keberadaan barang-barang tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan siapa pemiliknya atau pun siapa penggunanya.
Temuan tersebut menjadi bagian dari fakta kegiatan operasi dilaksanakan petugas gabungan dalam rangka penanggulangan penyalah gunaan narkoba.
Barak Dirobohkan dan Dimusnahkan dengan Cara Dibakar
Setelah melakukan pemeriksaan dan penyisiran, petugas gabungan kemudian mengambil tindakan terhadap bangunan diduga digunakan sebagai tempat penyalah gunaan narkoba tersebut.
Bangunan itu dirobohkan dan dimusnahkan dengan cara dibakar oleh petugas gabungan.
Tindakan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan operasi di lapangan untuk menindak lanjuti keberadaan lokasi diduga berkaitan dengan penyalah gunaan narkoba.
Meski demikian, upaya pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dengan menertibkan bangunan diduga digunakan untuk aktivitas tersebut. Penanganan berkelanjutan juga memerlukan pengawasan, penyelidikan berdasarkan bukti, pencegahan, serta partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
Kapolres Binjai Perkuat Komitmen Pemberantasan Narkoba
Kapolres Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba dan program P4GN merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan penyalah gunaan serta peredaran gelap narkotika.
Upaya tersebut diarahkan untuk menciptakan lingkungan aman sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk narkoba.
Pemberantasan narkotika membutuhkan langkah konsisten, baik melalui penindakan terhadap dugaan pelanggaran hukum maupun melalui pencegahan agar masyarakat tidak terjerumus dalam penyalah gunaan zat terlarang.
Dalam konteks tersebut, sinergi antara kepolisian, BNN, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, dan keluarga memiliki peran penting dalam membangun lingkungan lebih tangguh terhadap ancaman narkoba.
Pencegahan juga perlu menyasar generasi muda melalui edukasi mengenai bahaya narkotika, penguatan pengawasan keluarga, serta penyediaan kegiatan sosial dan lingkungan pergaulan positif.
Melalui langkah nyata dan sinergi bersama, Polres Binjai berkomitmen menjaga lingkungan masyarakat tetap aman serta melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.
Masyarakat Diminta Berperan Aktif
Polres Binjai juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Masyarakat diharapkan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalah gunaan ataupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Partisipasi masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam membantu aparat mendeteksi potensi gangguan keamanan dan mengidentifikasi dugaan tindak pidana perlu ditindak lanjuti.
Namun, penyampaian informasi oleh masyarakat tetap harus ditangani secara profesional melalui pemeriksaan dan penyelidikan sesuai ketentuan hukum. Dugaan terhadap seseorang tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti kesalahan tanpa pengesahan proses pembuktian.
Selain melaporkan dugaan aktivitas narkoba, masyarakat juga diharapkan tidak memberikan perlindungan kepada pelaku kejahatan, tidak menyebarkan informasi belum terverifikasi, dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Kerja sama baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan aman, sehat, dan terbebas dari ancaman penyalah gunaan narkotika.
Pemberantasan Narkoba Membutuhkan Konsistensi dan Pengawasan
Pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba di Tunggurono menjadi salah satu kegiatan penindakan dilakukan Sat Res Narkoba Polres Binjai bersama BNN Kota Binjai.
Keberlanjutan upaya pemberantasan narkoba perlu ditopang oleh langkah pencegahan, pengawasan, penegakan hukum berdasarkan bukti, serta edukasi kepada masyarakat.
Di sisi lain, keberhasilan program P4GN juga perlu dinilai melalui hasil terukur, antara lain tindak lanjut terhadap informasi masyarakat, pengungkapan perkara berdasarkan alat bukti sah, upaya rehabilitasi bagi penyalah guna sesuai ketentuan, dan penguatan pencegahan di lingkungan keluarga maupun pendidikan.
Dengan pendekatan konsisten dan terukur, upaya pemberantasan narkoba diharapkan tidak berhenti pada penertiban lokasi tertentu, tetapi juga mampu memperkuat perlindungan masyarakat dari dampak penyalah gunaan dan peredaran gelap narkotika.
Polres Binjai menegaskan komitmennya untuk hadir dalam menjaga keamanan masyarakat serta mengajak seluruh elemen masyarakat berpartisipasi aktif mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
(Lentini Krisna Prananta Sembiring Brahmana, S.E.)













