Malang. Polres Malang mengungkap dugaan perburuan satwa liar di kawasan hutan Kabupaten Malang yang menyebabkan dua ekor landak Jawa (Hystrix javanica) mati ditembak. Dalam kasus yang terungkap melalui Operasi Sikat Semeru 2026 tersebut, polisi mengamankan dua pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka berinisial WP (39) dan PW (33) ditangkap tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Malang, Polsek Sumbermanjing Wetan, dan Perhutani pada 9 Oktober 2026. Penangkapan dilakukan di kawasan RPH Sumberkembang, Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, saat keduanya diduga melakukan perburuan di dalam kawasan hutan.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan, petugas menemukan dua ekor landak Jawa dalam kondisi mati akibat tembakan ketika melakukan penindakan di lokasi.
“Petugas mengamankan dua orang yang diduga melakukan perburuan di kawasan hutan. Di lokasi, ditemukan dua ekor landak Jawa yang sudah mati akibat ditembak,” ujar Hafiz, Selasa (27/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk berburu, yakni satu senapan angin modifikasi kaliber 8 milimeter, 27 butir mimis, serta sebilah golok dengan panjang sekitar 47 sentimeter.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Malang. Penyidik masih mendalami motif perburuan, tujuan pemanfaatan hasil buruan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersebut.
“Kami masih mendalami tujuan perburuan ini, termasuk bagaimana hasil buruannya dimanfaatkan. Kami juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain atau adanya jaringan pemburu yang terorganisasi,” kata Hafiz.
Polres Malang menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan apakah perburuan tersebut dilakukan secara perorangan atau berkaitan dengan aktivitas pihak lain.
Perburuan satwa liar dapat mengancam kelestarian keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekosistem hutan. Karena itu, penindakan terhadap dugaan perburuan ilegal menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan populasi satwa.
Kasus tersebut merupakan salah satu pengungkapan dalam Operasi Sikat Semeru 2026 yang dilaksanakan Polres Malang bersama polsek jajaran pada 10–21 Oktober 2026. Selama operasi berlangsung, polisi mengungkap 273 kasus dan mengamankan 129 tersangka.
Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, pengungkapan berbagai kasus tersebut didukung kerja sama petugas dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi.
“Operasi Sikat Semeru merupakan upaya Polres Malang bersama Polsek jajaran untuk menindak berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum,” pungkas Budiono.(Red)













