banner 1000x130

Sidang I Made Daging: dengan Agenda Replik, Kuasa Hukum Soroti Esensi Keadilan dan Istilah Pemalsuan Intelektual 

banner 2500x130 banner 1000x130

Denpasar – Nusantarajayanews. id | Sidang Praperadilan Jilid dua kasus yang menjerat mantan Kepala Kantor Pertanahan Badung I Made Daging kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (7/10/2026) dengan agenda pembacaan replik dari Pemohon.

 

banner 1000x130

Kuasa hukum Pemohon, Gede Pasek Suardika, S.H., M.H. mengatakan jawaban Termohon dari Polda Bali dalam sidang sebelumnya tidak menyentuh esensi persoalan, hanya normatif soal jumlah saksi, ahli, dan bukti surat.

 

“Dibahas di praperadilan seharusnya esensi permasalahannya. Ini sudah di-SP3, sudah menang praperadilan, tidak bisa dibawa ke persidangan, kok muncul lagi. Itu yang tidak dijawab. Jawabannya hanya normatif, jumlah saksi, jumlah ahli, 2 alat bukti cukup boleh menahan. Cara berpikir begitu sangat teknikal dan tidak substansial soal keadilan,” ujar Pasek Suardika.

 

Pasek menegaskan esensi praperadilan ini adalah orang yang sudah pernah ditetapkan tersangka untuk obyek yang sama, peristiwa yang sama, tempus dan locus yang sama, lalu gagal dibawa ke persidangan pokok perkara, kemudian di-SP3 dan dicabut status tersangkanya, lalu ditersangkakan lagi dengan pasal baru.

 

“Orang yang sama, obyek surat Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tanggal 8 September 2020 itu juga, lalu di-SP3 penetapan pencabutan tersangka, lalu ditersangkakan lagi dengan Pasal 391 dan 392 KUHP. Itu esensinya,” tegasnya.

 

Ia juga memohon agar I Made Daging bisa dihadirkan langsung di persidangan pada hari Jumat (10/10/2026) saat pemeriksaan saksi. Hal itu sudah disetujui hakim tunggal untuk memperdalam keterangan saksi dari Termohon maupun Pemohon.

 

Pasek juga menyoroti istilah baru yang muncul dalam jawaban Termohon, yakni “pemalsuan intelektual” yang disebut tidak memerlukan surat pembanding asli.

 

“Ini istilah baru. Kami penasaran ahlinya dari mana. Pemalsuan ini katanya tidak mesti ada sandingannya karena sifatnya pemalsuan intelektual. Ini membahayakan. Alam pikiran bisa dipidana,” ujarnya.

 

Selain itu, ia menyinggung bukti drone yang disebut berulang kali dalam jawaban, padahal pihaknya memiliki hasil foto drone tersebut, serta dipersulitnya upaya pelaporan balik kliennya di STKT Polda Bali.

 

Senada, kuasa hukum lainnya, I Made “Ariel” Suardana, S.H., M.H. menambahkan, 50% jawaban Termohon hanya berisi norma hukum yang tidak perlu ditulis, sisanya hanya kronologis penetapan tersangka.

 

“Termohon mengakui obyeknya sama, yaitu surat yang dibuat Pak Daging tahun 2020 untuk atasannya yang memuat kronologis dan saran rekomendasi. Ini yang dipidana,” kata Ariel.

 

Menurut Ketua DPC Peradi SAI Denpasar itu, penggunaan istilah kepalsuan intelektual sangat berbahaya jika dijadikan pegangan hukum.

 

“Kalau ini dipakai pegangan, alam pikiran kita pun bisa dipidana. Jangan menghadirkan ahli yang sesat,” tegas Direktur LABHI Bali itu.

 

Ariel menegaskan poin praperadilan lebih pada prosedural, bukan substansial, padahal tujuan praperadilan adalah menilai kelayakan perkara diteruskan atau tidak, termasuk adanya dugaan kejahatan yang harus dibongkar melalui praperadilan.

 

Ia juga menyoroti jawaban Termohon yang tidak menjawab dua obyek praperadilan. Pemohon mengajukan dua upaya paksa, yakni penetapan tersangka dan penahanan, namun jawaban hanya soal penetapan tersangka.

 

“Soal penahanan tidak ada jawaban sama sekali. Pasal 100 ayat 5 KUHAP yang mewajibkan syarat faktual penahanan tidak dijawab. Artinya dalil kami tentang penahanan tidak terbantahkan,” jelasnya.

 

Ia juga mempertanyakan profesionalitas tim penyidik yang menangani perkara ini, yang disebutnya adalah tim yang sama yang sebelumnya gagal membawa perkara Pasal 421 dan Pasal 83 ke persidangan, namun kini diberi lagi proyek dengan pasal pemalsuan surat.

 

Sidang lanjutan akan digelar Kamis (8/10/2026) dengan agenda pembacaan duplik dari Termohon Polda Bali.(tik)

banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130