SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan seorang kurir sabu bernama MS (31), warga Jl. Sawah Pulo, Surabaya, pada Jumat (20/09/2024).
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Kapolsek Krembangan, Kompol Sudaryanto, melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan bahwa MS ditangkap di dalam kamar rumahnya sekitar pukul 15.00 WIB.
“Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 50.000 hasil penjualan sabu, pipet kaca dengan sisa sabu seberat 1,60 gram, alat hisap (bong), dan korek api,” ungkap Iptu Suroto pada Minggu (29/09).
Saat diinterogasi, MS mengaku sebagai perantara dan menyediakan alat hisap bagi para pengguna narkoba.
“Tersangka mengakui bahwa rumahnya sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan sabu oleh berbagai pihak,” tambah Suroto.
Saat ini, MS telah ditahan di Polsek Krembangan untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Krembangan, Kompol Sunaryanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas di Surabaya. (Red)