banner 1000x130
Polri  

Polda Kalteng Proses 130 Laporan Karhutla, 8 Tersangka Ditangkap dalam Dua Pekan

banner 2500x130 banner 1000x130

Palangka Raya. Polda Kalimantan Tengah bersama jajaran terus mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah. Hingga kini, polisi memproses 130 laporan terkait Karhutla, terdiri atas 84 laporan informasi dan 46 laporan polisi.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, dari 46 laporan polisi tersebut, proses penanganannya berada pada sejumlah tahapan, mulai dari penyelidikan hingga tahap II.

banner 1000x130

“Dari 46 laporan polisi tersebut, lima masih dalam tahap penyelidikan, 24 sedang dalam proses penyidikan, 13 telah memasuki tahap I dan tiga perkara telah sampai pada tahap II,” kata Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan di Palangka Raya, Selasa (29/09/2026).

Selain menangani perkara yang melibatkan perorangan, penyidik juga tengah memproses kasus yang berkaitan dengan 12 korporasi.

“Dan untuk korporasi, ini perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan sekalian, saat ini kita menerapkan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” katanya menjelaskan.

Dalam perkembangan terbaru, polisi menangkap delapan tersangka pembakaran lahan dalam kurun waktu dua pekan terakhir. Kedelapan tersangka tersebut terkait dengan enam laporan polisi yang ditangani di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah.

Salah satu tersangka berinisial M (49), seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Barito Selatan. M diamankan setelah diduga tertangkap tangan melakukan pembakaran yang kemudian merambat ke lahan lain hingga mengakibatkan sekitar enam hektare lahan terbakar.

“Karena dari hasil evaluasi kita, di awal sampai dengan sekarang, banyak terjadi kebakaran-kebakaran yang berulang, bahkan juga ada yang timbul baru. Dan ini diduga juga ada kesengajaan,” ucapnya.

Kasus lainnya terjadi di Kabupaten Barito Timur. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial S dan Y pada Minggu (20/09/2026). S diketahui bekerja sebagai PNS, sementara Y merupakan wiraswasta.

Keduanya diamankan dalam perkara kebakaran lahan dengan luas hampir 11 hektare. Dari kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya jeriken berisi minyak tanah, sprayer, botol berisi oli bekas, jeriken berisi oli, ember, dan tas gendong.

Selain perkara di Barito Timur, penyidik juga memproses lima tersangka lainnya yang berkaitan dengan kasus Karhutla di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kapuas.

“Untuk perkara ini, rekan-rekan sekalian, kita menerapkan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 309 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujarnya menerangkan.

Penanganan tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Kalteng dan jajaran dalam mengusut penyebab kebakaran sekaligus menindak pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya Karhutla di wilayah Kalimantan Tengah.(Red)

banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130