banner 1000x130
Berita  

Keluarga Ibu Hamil di Belawan Pertanyakan Progres Laporan, Surat Polisi Memuat Dugaan Perkara Berbeda

banner 2500x130 banner 1000x130

MEDAN |— Keluarga Nurjanah (24), seorang ibu hamil yang mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan di kawasan Belawan, mempertanyakan kepastian penanganan laporan mereka di Polres Pelabuhan Belawan. Suami korban, Suryadi, meminta kepolisian memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan perkara yang dilaporkannya.

Persoalan ini menjadi perhatian setelah keluarga mengaku belum memperoleh kejelasan yang mereka harapkan. Di sisi lain, dokumen resmi Polres Pelabuhan Belawan tertanggal 3 Januari 2026 yang diperlihatkan dalam pemberitaan justru memuat keterangan penyelidikan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, bukan dugaan penganiayaan sebagaimana diceritakan keluarga.

banner 1000x130

Perbedaan tersebut perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesimpulan keliru mengenai status laporan maupun langkah penanganan yang telah dilakukan penyidik.

Korban Disebut Mengalami Pendarahan

Berdasarkan keterangan Suryadi dan keluarga, peristiwa yang diduga melibatkan pria berinisial Rai (26), warga Kelurahan Pekan Labuhan, Kota Medan, bermula ketika Nurjanah mendatangi rumah seorang perempuan bernama Minah untuk membahas persoalan tuduhan pencurian terhadap orang tua korban.

Di lokasi tersebut, korban mengaku merasakan hantaman keras pada bagian belakang pinggang yang diduga berasal dari tendangan Rai. Korban disebut terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Keluarga juga menyatakan korban mengalami pendarahan dari kemaluannya setelah kejadian. Korban kemudian dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis ke RS Bahtiar Djafar, dilanjutkan ke RS Wulan Windi, sebelum dirujuk ke RS Delima di kawasan Labuhan.

Keterangan mengenai dugaan penganiayaan, penyebab pendarahan, serta kaitannya dengan kondisi kehamilan korban masih memerlukan verifikasi melalui keterangan medis dan pemeriksaan pihak berwenang. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan dari pihak terlapor mengenai tuduhan tersebut.

Suami Korban: Kami Butuh Kepastian

Suryadi meminta Kapolres Pelabuhan Belawan memberikan perhatian terhadap perkara yang menurut keluarganya belum memperoleh kejelasan.

“Bapak Kapolres! Apa betul karena kami orang miskin sehingga kasus kami diendapkan?” ujar Suryadi kepada wartawan, Senin (19/10/2026).

Pernyataan tersebut merupakan ungkapan kekecewaan pihak keluarga. Namun, belum adanya kepastian yang dirasakan keluarga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kepolisian sengaja menghambat penanganan laporan.

Karena itu, keluarga berharap penyidik menjelaskan status laporan, tahapan pemeriksaan yang telah dilakukan, serta langkah lanjutan yang diperlukan untuk memastikan perkara tersebut ditangani sesuai prosedur hukum.

Surat Polisi Memuat Dugaan Tindak Pidana Berbeda

Dokumen berkop Kepolisian Negara Republik Indonesia, Daerah Sumatera Utara, Resor Pelabuhan Belawan, mencantumkan perihal “Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan” dengan tanggal 3 Januari 2026.

Surat yang ditujukan kepada Nurhayati itu merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/1022/XII/2025/SPKT/POLRES PELABUHAN BELAWAN/POLDA SUMUT, tertanggal 30 Desember 2025.

Pada bagian isi, surat tersebut menyatakan laporan atau pengaduan telah diterima dan akan diproses melalui penyelidikan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dokumen itu juga mencantumkan nama IPDA Syukur Waruwu, S.H., dan BRIGADIR Nur Angga Hidayat, S.H., sebagai personel yang dapat dihubungi untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

Namun, terdapat perbedaan mendasar antara isi surat tersebut dan perkara yang disampaikan keluarga Nurjanah. Surat itu menyebut nama pelapor Nurhayati serta dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, sedangkan keterangan Suryadi berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap istrinya.

Belum ada bukti yang cukup untuk memastikan bahwa kedua perkara tersebut merupakan laporan yang sama atau saling berkaitan. Oleh sebab itu, surat tersebut tidak dapat langsung dijadikan bukti bahwa laporan dugaan penganiayaan Nurjanah telah ditindaklanjuti ataupun diabaikan.

Pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah laporan dugaan penganiayaan Nurjanah telah tercatat secara resmi, siapa penyidik yang menanganinya, dan sejauh mana proses hukum telah berjalan.

Polisi Diminta Memberikan Penjelasan

Untuk memperoleh keterangan berimbang, wartawan telah berupaya mengonfirmasi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, melalui Kanit Pidana Umum, Iptu Marcelino Damanik, pada Senin (19/10/2026).

Namun, hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi melalui WhatsApp belum memperoleh jawaban.

Belum adanya tanggapan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa kepolisian mengabaikan laporan. Meski demikian, penjelasan resmi tetap diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai status perkara.

Polres Pelabuhan Belawan diharapkan dapat menjelaskan apakah laporan dugaan penganiayaan telah diterima, tindakan penyelidikan apa yang sudah dilakukan, serta apakah diperlukan pemeriksaan tambahan terhadap korban maupun saksi.

Kepastian informasi ini penting, terlebih keluarga menyebut korban sedang hamil dan mengalami pendarahan setelah kejadian. Penanganan yang profesional, transparan, dan tidak diskriminatif merupakan bagian penting dari pelayanan penegakan hukum kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Media masih menunggu klarifikasi dari Polres Pelabuhan Belawan maupun tanggapan pihak terlapor. Hak jawab dan koreksi tetap terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.(Red)

banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130