Denpasar— Nusantarajayanews.id | Persidangan perkara yang menjerat A A Ngurah Darmawan selaku Terdakwa dalam sengketa lahan Subak Kerdung kembali memunculkan sejumlah fakta yang disoroti tim penasihat hukum terdakwa, pada Kamis (1/10/2026).
Keterangan I Kadek Ermanto, S.Sos., mantan Lurah Pedungan, menjadi salah satu bagian penting dalam fakta persidangan. Dari keterangan saksi, tim penasihat hukum menilai terdapat sejumlah hal yang justru memperkuat pertanyaan mereka terhadap konstruksi perkara yang didakwakan kepada terdakwa.
Tim kuasa hukum terdakwa, Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H. bersama Irjen Pol. (Purn.) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., menyoroti persoalan penguasaan fisik, asal-usul tanah, administrasi pertanahan hingga proses permohonan di BPN.
Menurut Rizal, selama persidangan muncul fakta yang dinilai tidak sejalan dengan narasi bahwa terdakwa tidak menguasai lahan.
“Kalau selama ini ada statement atau pendapat yang menyatakan terdakwa tidak menguasai lahan, semua itu terbantahkan. Bagaimana mungkin dikatakan tidak menguasai, sementara ada penguasaan fisik dan prosedur yang sudah dilalui?” ujar Rizal.
Tim penasihat hukum juga menyoroti keterangan saksi dari BPN. Menurut mereka, saksi BPN dalam persidangan tidak dapat menunjukkan secara jelas bagian atau letak kepalsuan dokumen yang menjadi persoalan dalam perkara.
“Yang luar biasa, saksi dari BPN sendiri tidak tahu palsunya di mana. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami,” tegasnya.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah status permohonan di BPN. Tim penasihat hukum menyebut permohonan tersebut tidak ditolak, melainkan ditunda karena masih terdapat proses hukum dan keberatan yang berkaitan dengan persoalan perdata.
“Kalau permohonan memang tidak memenuhi persyaratan, seharusnya ditolak. Tetapi faktanya bukan ditolak, melainkan ditunda karena masih ada proses hukum,” kata Rizal.
Menurut tim penasihat hukum, rangkaian keterangan tersebut menjadi dasar untuk mempertanyakan konstruksi perkara, khususnya mengenai tuduhan terkait pengetahuan terdakwa atas dokumen dan penguasaan lahan.
Mereka juga menyinggung persoalan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai memiliki ketidaksesuaian. Penasihat hukum mendalilkan terdapat pihak yang disebut hanya membubuhkan tanda tangan pada BAP, namun pemeriksaan sebagaimana mestinya dipertanyakan.
“Kalau memang ada ketidaksesuaian, tentu harus diuji. Karena itu kami bersikeras menghadirkan saksi-saksi, terutama mereka yang mengetahui langsung proses penyidikan,” ujar Rizal.
Sementara itu, Irjen Pol. (Purn.) Drs. I Wayan Sukawinaya menegaskan pihaknya akan terus menguji seluruh proses tersebut melalui persidangan.
“Keterangan saksi hari ini justru membuka hal-hal yang selama ini menjadi pertanyaan kami. Ada persoalan dokumen, ada penguasaan fisik, ada proses administrasi dan ada pula persoalan BAP. Semua ini harus dibuka secara terang di persidangan,” ujar Sukawinaya.
Ia menambahkan, rangkaian fakta yang muncul tersebut semakin menguatkan dugaan tim penasihat hukum mengenai adanya upaya kriminalisasi terhadap terdakwa.
“Kami menduga terjadi kriminalisasi. Karena itu kami laporkan dan kami akan terus mengungkapnya melalui proses hukum. Yang paling penting sekarang adalah menghadirkan seluruh saksi dan bukti agar semuanya terang,” tegasnya.
Namun, dugaan kriminalisasi tersebut merupakan dalil dari pihak penasihat hukum terdakwa yang masih harus diuji melalui pembuktian di persidangan. Jaksa penuntut umum tetap memiliki ruang untuk memberikan tanggapan dan membuktikan konstruksi dakwaannya di hadapan majelis hakim.(tik/rls)













