banner 1000x130

Merasa Dipersulit Lapor Saat Klien Ditahan, Kuasa Hukum I Made Daging Adukan Penyidik Polda Bali ke Propam 

banner 2500x130 banner 1000x130

Denpasar – Nusantarajayanews. id | Persoalan mekanisme pelaporan dugaan tindak pidana menyeret jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Tim kuasa hukum I Made Daging mengajukan pengaduan pada Sabtu (10/10/2026), menyusul sejumlah upaya pelaporan yang mereka klaim tidak berjalan sebagaimana diharapkan.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan rencana pelaporan dugaan penggunaan surat palsu yang diduga melibatkan I Made Tarip Widarta dan pihak lainnya. Menurut tim kuasa hukum, persoalan ini memiliki kaitan dengan perkara sengketa tanah yang menjerat I Made Daging sebagai tersangka.

banner 1000x130

Sejumlah advokat mendatangi Propam Polda Bali sekitar pukul 11.00 WITA untuk menyampaikan pengaduan. Mereka terdiri atas I Made Ariel Suardana, S.H., M.H., yang dikenal sebagai Ariel, Komang Nila Adnyani, S.H., Nurdin, S.H., M.H., I Putu Budi Astika, S.H., M.H., Aryantha Wijaya, S.H., serta Cokorda Istri Oka Adnyaswari, S.H.

 

Pelaporan Terkendala Kehadiran Pelapor

Tim kuasa hukum menjelaskan, rangkaian persoalan bermula ketika mereka berupaya membuat laporan dugaan penggunaan surat palsu. Namun, upaya tersebut disebut menghadapi kendala karena pihak kepolisian meminta agar I Made Daging hadir langsung sebagai pelapor, sedangkan yang bersangkutan sedang menjalani penahanan.

Pada 21 September 2026, tim kuasa hukum mengaku telah mengirimkan surat kepada Ditreskrimsus Polda Bali untuk meminta fasilitasi pelaporan. Akan tetapi, surat tersebut disebut belum memperoleh tanggapan yang dinilai memadai.

Masih pada tanggal yang sama, sekitar pukul 14.00 WITA, tim mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Ditreskrimum Polda Bali. Dalam upaya tersebut, mereka mengaku kembali mendapatkan penjelasan bahwa pelapor harus hadir secara langsung untuk membuat laporan.

Upaya lanjutan dilakukan pada 2 Oktober 2026 sekitar pukul 13.00 WITA. Menurut tim kuasa hukum, persyaratan kehadiran langsung kembali menjadi kendala sehingga laporan yang hendak mereka sampaikan belum dapat diproses sesuai harapan.

Perbedaan Pandangan soal Surat Kuasa Khusus

Persoalan kembali mencuat pada 5 Oktober 2026 sekitar pukul 17.00 WITA. Tim kuasa hukum menyebut terjadi perdebatan dengan dua penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, yakni Suherman Prayudi dan I Ketut Siwa Darmadi, mengenai mekanisme pelaporan melalui surat kuasa khusus.

Tim kuasa hukum kemudian mengusulkan agar penyidik bersama-sama mendatangi SPKT Ditreskrimum Polda Bali untuk memperoleh kejelasan mengenai prosedur yang dapat ditempuh.

Namun, berdasarkan keterangan mereka, penjelasan yang diperoleh justru mengarah pada penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di Ditreskrimum Polda Bali. Perbedaan pemahaman mengenai mekanisme pelaporan tersebut menjadi salah satu persoalan yang kemudian mereka bawa ke Propam.

Bagi tim kuasa hukum, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena klien mereka sedang berada dalam tahanan, sementara mereka berupaya menempuh jalur hukum untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang dihadapi I Made Daging.

Minta Propam Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Atas rangkaian kejadian tersebut, tim kuasa hukum menduga terdapat penghambatan terhadap upaya kliennya dalam menggunakan hak untuk membuat laporan pidana. Mereka pun meminta Propam Polda Bali menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan memeriksa pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas persoalan mekanisme pelaporan.

Dalam pengaduannya, tim kuasa hukum merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Mereka berharap Propam dapat menilai rangkaian peristiwa itu secara objektif, termasuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan prosedur maupun kode etik profesi kepolisian. Apabila pelanggaran terbukti, mereka meminta agar pihak yang bertanggung jawab diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Bali mengenai substansi pengaduan maupun tanggapan atas dugaan penghambatan pelaporan yang disampaikan tim kuasa hukum I Made Daging.

Pengaduan tersebut merupakan klaim dari pihak kuasa hukum. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak berwenang agar seluruh fakta dapat dinilai secara objektif. (tik)

banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130