MEDAN – Perselisihan antara seorang pengemudi ojek online (ojol) dengan sejumlah oknum debt collector (DC) terkait penarikan sepeda motor di kawasan Jalan Sei Rokan, Medan, hingga berlanjut ke Kantor Adira di kawasan Ringroad, akhirnya berakhir setelah Polsek Sunggal turun tangan menengahi persoalan tersebut.
Sepeda motor milik pengemudi ojol itu akhirnya dikeluarkan dan dikembalikan kepada pemiliknya setelah melalui proses komunikasi dan negosiasi yang cukup alot antara perwakilan organisasi Ojol Barisan Raja Jalanan (BARAJA) dengan pihak leasing.
Ketua BARAJA, M. Hilal, menyampaikan terima kasih kepada seluruh rekan-rekan ojol yang telah ikut membantu dan mengawal persoalan tersebut hingga kendaraan milik rekannya berhasil dikembalikan.
Hilal juga memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Sunggal yang dinilai responsif dalam merespons kejadian dan membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengemudi ojol tersebut disebut baru menunggak cicilan selama dua bulan, dengan sisa masa angsuran sekitar 10 bulan. Namun, sepeda motornya diduga ditarik secara paksa oleh sejumlah oknum debt collector saat berada di jalan.
Peristiwa ini kembali menjadi sorotan terhadap praktik penagihan oleh oknum DC yang beraktivitas di kawasan Jalan Sei Rokan. Sebab, sebelumnya keributan antara pengemudi ojol dan kelompok DC di lokasi yang sama juga pernah mencuat ke publik.
Berulangnya kejadian tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan hukum dalam praktik penagihan dan penarikan kendaraan oleh pihak ketiga.
Di sisi lain, Ketua Komunitas SOLMED, mewakili seluruh anggota SOLMED, turut menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada rekan-rekan BARAJA yang telah memberikan bantuan serta solidaritas dalam mengawal persoalan yang menimpa salah seorang anggotanya.
“Saya selaku Ketua SOLMED, mewakili seluruh kawan-kawan SOLMED, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan BARAJA yang telah ikut membantu menyelesaikan persoalan anggota kami. Terlebih, telah mengawal hingga kendaraan yang sebelumnya ditarik oleh oknum matel akhirnya berhasil dikeluarkan dan dikembalikan,” ungkapnya.
Peristiwa ini diharapkan menjadi perhatian bagi perusahaan pembiayaan agar memastikan seluruh proses penagihan maupun penarikan kendaraan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasalnya, penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan cara intimidasi, ancaman, maupun tindakan sewenang-wenang yang merugikan konsumen.
Aparat penegak hukum juga diharapkan melakukan penelusuran apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, sehingga masyarakat, khususnya pengemudi ojol yang menggantungkan hidup dari kendaraannya, mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.
(Spt/ST)













