Singaraja – Nusantarajayanews id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng memperkuat gugatan sengketa lahan Batu Ampar di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Untuk itu, Tim Hukum Pemkab Buleleng menyerahkan 11 jenis dokumen sebagai alat bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Rabu (7/10/2026).
Tim hukum Pemkab Buleleng juga mempersiapkan dokumen tambahan yang akan diajukan pada sidang berikutnya, Selasa (13/10/2026).
Hal tersebut bertujuan memperkuat dalil gugatan terkait status dan riwayat tanah yang menjadi objek sengketa.
Koordinator Tim Hukum Pemkab Buleleng, Gede Indria, S.H., menegaskan dokumen yang diserahkan mencakup dasar gugatan, riwayat pertanahan, serta argumentasi hukum pemerintah daerah atas lahan yang disengketakan.
Menurut Indria, perkara tersebut berkaitan dengan putusan pengadilan tahun 2010 yang menjadi bagian dari rangkaian persoalan hukum atas tanah Batu Ampar.
Ia menilai, posisi Pemkab Buleleng yang tidak menjadi pihak dalam perkara terdahulu turut mendasari langkah hukum pemerintah daerah untuk memperjuangkan kepastian hukum atas tanah tersebut.
“Putusan pengadilan tahun 2010 itu juga kita pakai sebagai alat bukti karena background-nya ada di situ. Jadi, timbul persoalan dan rasa dirugikan karena ada putusan yang menyebut tanah pemerintah dikualifikasikan sebagai tanah negara,” kata Indria kepada awak media, seusai persidangan.
Pengajuan dokumen tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Buleleng untuk membuktikan dasar klaimnya melalui proses peradilan. Kekuatan bukti dan argumentasi hukum masing-masing pihak nantinya akan dinilai dalam persidangan.
Riwayat HPL Pejarakan dan Putusan PTUN Jadi Sorotan
Selain putusan pengadilan tahun 2010, riwayat sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) turut menjadi perhatian dalam sengketa lahan Batu Ampar.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Pemkab Buleleng menyebut riwayat hak pengelolaan tersebut berkaitan dengan HPL Nomor 01 Desa Pejarakan yang disebut terbit pada 1976. Sertifikat tersebut kemudian dikaitkan dengan penerbitan sertifikat pengganti bernomor 0001/Desa Pejarakan pada 25 November 2020.
Indria juga menyinggung riwayat dokumen pertanahan yang disebut mengalami kebakaran sebelum diterbitkannya sertifikat pengganti. Riwayat tersebut menjadi bagian dari penjelasan tim hukum mengenai dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa.
Sebelumnya, persoalan sertifikat HPL telah menjadi objek perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.
Putusan Nomor 16/G/2024/PTUN.DPS menyatakan batal sertifikat HPL Nomor 00001/Desa Pejarakan yang diterbitkan pada 25 November 2020.
Sementara itu, gugatan perdata yang diajukan Pemkab Buleleng di PN Singaraja berfokus pada upaya memperoleh kepastian hukum mengenai tanah yang disengketakan dan persoalan yang berkaitan dengan putusan pengadilan terdahulu.
Riwayat sertifikat, status objek tanah, serta hubungan antara putusan sebelumnya dan gugatan yang sedang berjalan menjadi sejumlah aspek yang akan diuji melalui pembuktian di pengadilan.
Indria menegaskan, proses pembuktian dari pihak Pemkab Buleleng belum selesai. Tim Hukum masih mempersiapkan dokumen tambahan untuk memperkuat bukti yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya.
“Sebelas jenis dokumen. Nanti tanggal 13 kita akan menambah supaya lebih kuat,” ungkapnya.
Menurut Indria, perkembangan pembuktian dari pihak tergugat juga bervariasi. Sejumlah tergugat disebut belum mengajukan bukti, sedangkan Tergugat V dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menyampaikan dokumen dalam persidangan.
Perbedaan posisi hukum para pihak akan diuji melalui alat bukti dan argumentasi yang disampaikan selama proses persidangan berlangsung.
Oleh karena itu, tahapan pembuktian menjadi bagian penting untuk menilai dasar hukum dari masing-masing klaim atas tanah Batu Ampar.
Setelah tahapan pembuktian surat dan verifikasi selesai, persidangan direncanakan berlanjut ke pemeriksaan saksi.
Indria memperkirakan agenda pemeriksaan saksi dapat dimulai sekitar 27 Oktober 2026 dan berlanjut hingga November, bergantung pada perkembangan perkara serta jadwal yang ditetapkan pengadilan.
Ia menilai proses persidangan berpeluang berjalan lebih cepat karena agenda sidang berikutnya direncanakan berlangsung setiap pekan.
Meski demikian, pelaksanaan pemeriksaan saksi tetap mengikuti mekanisme persidangan dan penetapan majelis hakim. Keterangan para saksi diharapkan dapat membantu memperjelas riwayat tanah serta persoalan yang diperdebatkan oleh para pihak.
Sengketa lahan Batu Ampar melibatkan persoalan status tanah, riwayat sertifikat HPL, serta dampak putusan pengadilan terdahulu terhadap objek yang diklaim sebagai aset pemerintah daerah.
Perkara perdata Nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr. tersebut diajukan Pemkab Buleleng untuk memperjuangkan kepastian hukum atas tanah yang disengketakan.
Dalam prosesnya, dalil pemerintah daerah akan diuji bersama argumentasi dan alat bukti yang disampaikan pihak-pihak lainnya.
Penyerahan 11 jenis dokumen pada 7 Oktober dan rencana penambahan bukti pada 13 Oktober menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang masih berlangsung.
Hasil akhir sengketa akan bergantung pada penilaian majelis hakim terhadap alat bukti, status hukum objek perkara, dan argumentasi para pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(tik/rls).













